Advertisement
Penghitungan Suara Dinilai Janggal, Cakades 2 Desa di Boyolali Tuntut Pemilihan Ulang

Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Dua calon kepala desa (cakades) masing-masing dari Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, dan Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, menuntut pencoblosan ulang.
Dua peserta Pilkades itu tak puas karena perolehan suara mereka pada pilkades serentak, Sabtu (29/7/2019) lalu, kalah tipis dari calon lainnya. Cakades Butuh, Joko Marsila, menuntut dilakukannya Pilkades ulang secara manual atau penghitungan ulang hasil Pilkades yang telah diselenggarakan dengan metode e-voting.
Advertisement
Di Butuh ada lima cakades yang bersaing dalam Pilkades. Joko Marsila memperoleh 846 suara, terpaut 18 suara dengan Agus Haryono yang memperoleh 864 suara.
Sedangkan cakades lainnya, Budi Pramono memperoleh 3 suara, Dwi Santoso 2 suara, dan Bambang Wartono memperoleh 4 suara.
Joko menilai tidak terlalu mempersoalkan hasil Pilkades, namun dia menilai ada yang janggal dalam proses penghitungan suara tersebut. Ketika panitia diminta menunjukkan cetak (print out) hasil pemungutan suara di semua Ruang Pemungutan Suara (RPS) ditemukan hasil print out pada RPS 1 tidak sesuai dengan format.
Format yang seharusnya tertulis “Pemilihan Kepala Desa Butuh” tertulis “Pemilihan Kepala Desa Xxx” dan Format yang seharusnya tertulis “Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali” malah tertulis “Kecamatan Xxx Kabupaten Boyolali”.
Joko menilai kejanggalan itu diperkuat ketika panitia diminta menunjukkan database hasil penghitungan suara pada RPS 1 ternyata hilang. Pun ketika panitia diminta menjelaskan kondisi tersebut, panitia tidak bisa menjawab.
Hari itu juga, seusai penghitungan suara yang dinilainya kacau tersebut, Joko Marsila dan para pendukungnya langsung meminta panitia melakukan penghitungan ulang. Namun karena pertimbangan keamanan dan ketentuan hasil tidak dapat dibuka kecuali di pengadilan, penghitungan ulang urung dilakukan hari itu.
“Lalu kotak suara disimpan di Kantor Kecamatan Mojosongo dan kuncinya dititipkan di Mapolres demi keamanan,” ujarnya.
Atas ketidakpuasan itu, Joko menuntut panitia Pilkades Butuh tetap melakukan pengitungan (cetakan) surat suara ulang atau dilakukan Pilkades ulang. “Panitia meminta waktu hingga Kamis [4/7/2019] untuk menjawab atas tuntutan kami ini,” ujarnya.
Sementara itu, ketua panitia Pilkades Butuh, Sugeng, belum dapat dimintai konfirmasi. Sugeng tak berada di Balai Desa setempat saat JIBI/Solopos hendak menemuinya.
Sementara itu, salah satu cakades Karanggeneng, Margiyanto, juga melayangkan surat keberatan atas perolehan hasil pengitungan suara. Dalam Pilkades yang digelar dengan meode konvensional tersebut, dia memperoleh 2.853 suara atau hanya terpaut 4 suara dengan cakades lainnya Suparji yang memperoleh 2.857.
Sesuai SOP
Sedangkan cakades lain di desa itu, Tri Arjuno memperoleh 746 suara. “Kami juga mendapat tembusan surat bahwa di Karanggeneng salah satu cakadesnya, Margiyanto, juga merasa keberatan atas hasil perolehan suara dan meminta dilakukan penghitungan ulang hasil coblosan,” ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Candra Irawan.
Candra mengatakan adalah hak cakades untuk menyampaikan keberatan atas hasil Pilkades. Namun demikian dia menilai penyelenggaran Pilkades sudah sesuai standard operating procedure (SOP).
Mengenai kolom XXX pada kolom desa dan kecamatan, menurut Candra, memang panitia terlewat menggantinya dengan nama desa. “Di semua desa yang melakukan e-voting, kolom desa dan kecamatan memang awalnya tertulis XXX, kemudian diisi nama desa. Tapi memang ada 1 dari 3 RPS yang terlewat tidak diisi panitia. Tapi ini tidak substansial karena tidak mengubah hasil pemilihan suara. Ini juga sudah ada berita acaranya," kata dia.
Lalu kenapa database hilang? Menurut Candra, sebenarnya tidak hilang, tetapi secara sistem tidak bisa diakses lagi untuk mengantisipasi adanya perubahan data oleh pihak mana pun.
Candra menjelaskan untuk kedua kasus tersebut, masalah masih bergulir di tingkat panitia Pilkades. “Jika panitia sudah melakukan proses sesuai prosedur, ya yakini sana. Tapi kalau cakades masih tidak puas, bisa melakukan gugatan ke TUN [di Pengadilan Tata Usaha Negara]. Tapi gugatan ini harus menunggu ketetapan bupati atas Pilkades delapan hari setelah ditetapkan panitia Pilkades,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
- Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
Advertisement
Advertisement