Advertisement
Gugatan Pilpres Kelar, Gugatan Antarcaleg Dimulai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Perkara-perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 baik untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota telah resmi diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah tertunda karena penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, MK akan menggarap perkara-perkara gugatan hasil Pileg 2019. Tiga tahapan masing-masing pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, dan perbaikan kelengkapan permohonan telah terselenggara hingga 31 Mei 2019.
Advertisement
Sejak Senin (1/7/2019), MK mencatatkan permohonan-permohonan tersebut ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Selanjutnya, termohon dan pihak terkait akan menerima salinan permohonan.
“Pada hari ini Senin tanggal satu bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas pukul 13.30 WIB, telah dicatat dalam e-BRPK Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019,” tulis Panitera MK Muhidin dalam salah satu Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Dikutip dari laman resmi MK, hingga 24 Mei sebanyak 339 permohonan sengketa hasil Pileg 2019 telah diajukan. Rinciannya, sebanyak 329 permohonan dari peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD, sedangkan 10 permohonan dari calon anggota DPD.
Berikut tahapan dan jadwal sengketa hasil Pileg 2019 berdasarkan Peraturan MK No. 2/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK No. 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
PENANGANAN SENGKETA PILEG 2019 DI MAHKAMAH KONSTITUSI
TAHAP | KEGIATAN | JADWAL |
I | Pengajuan Permohonan Pemohon | 21 Mei-24 Mei 2019 |
II | Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon | 21 Mei-27 Mei 2019 |
III | Perbaikan Kelengkapan Permohonan Pemohon | 28-31 Mei 2019 |
IV | Pencatatan Permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) | 1 Juli 2019 |
V | Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu | 1-2 Juli 2019 |
VI | Sidang Pemeriksaan Pendahuluan | 9 Juli-12 Juli 2019 |
VII | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | 11 Juli-26 Juli 2019 |
VIII | Sidang Pemeriksaan | 15 Juli-30 Juli 2019 |
IX | Rapat Permusyawaratan Hakim | 31 Juli-5 Agustus 2019 |
X | Sidang Pengucapan Putusan | 6 Agustus-9 Agustus 2019 |
XI | Penyerahan Salinan Putusan dan Pemuatan dalam laman | 6 Agustus-14 Agustus 2019 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement