Advertisement
Senin, Dirut Garuda Indonesia Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan oleh KPPU
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Garuda Indonesia Kebon Siri, Jakarta, pada Minggu (30/6/2019). - Bisnis/Rinaldi M Azka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara pada Senin (1/7/2019).
Informasi itu disampaikan oleh Komisioner sekaligus Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih, Minggu (30/6/2019).
Advertisement
"Menurut rencana besok [hari ini] yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan oleh investigator," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait penyelidikan yang tengah ditangani oleh para investigator komisi.
Sejauh ini, KPPU tengah mendalami tiga dugaan perkara yang berkaitan dengan industri penerbangan yakni dugaan kartel harga tiket penumpang, dugaan kartel tarif kargo pesawat udara serta dugaan rangkap jabatan pascakerja sama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
Tiga perkara itu mulai diteliti sejak Februari silam dan telah ditingkatkan ke level penyelidikan. Akan tetapi, pada April 2019, rapat komisioner menetapkan untuk memperpanjang waktu penyelidikan guna mengumpulkan bukti serta informasi. Nantinya, komisioner akan memutuskan masa depan penyelidikan perkara-perkara tersebut.
KPPU, sebelumnya memberikan peringatan kepada pelaku usaha terkait perkara-perkara tersebut untuk bisa bekerja sama, agar komisi tidak perlu menggunakan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan penyidik dari Kepolisian.
Sembari menanti dengan sabar, kerja sama dari para pihak tersebut, para investigator menurutnya tengah melakukaan telaah atas bukti-bukti tidak langsung yang menurut istilah Guntur merupakan bukti-bukti ekonomi dari perkara-perkara tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kartel.
Guntur tidak menejelaskan lebih detail mengenai pihak mana yang tidak bekerja sama memenuhi panggilan.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, kalangan internal KPPU menginformasikan bahwa sebenarnya pelaku usaha yang tengah diselidiki, baik Lion Group maupun Garuda Indonesia Group memenuhi panggilan komisi.
Akan tetapi, yang hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut adalah pejabat-pejabat level menengah yang tidak memahami secara mendetail mengenai alur kebijakan tarif baik untuk tiket penumpang, maupun untuk layanan kargo udara. Atas dasar fakta inilah, KPPU beranggapan bahwa para pihak yang dipanggil tidak bekerja sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Kronologi Kebakaran Asrama MAN 2 Jogja, Diduga Korsleting Listrik
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Siswa Bantul Tetap Terapkan 7 Kebiasaan Baik
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 21 Desember
- Pakar UMY Tekankan Peran LKM Jaga Perputaran Ekonomi Desa
- Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Penumpang KAI Daop 6 Capai 46.602 di Hari Ketiga Nataru
- Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1,2 Kilometer
- BNPB: Banjir Bandang Guci Tegal Belum Ada Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement



