Ini Hal-Hal yang Perlu Anda Tahu saat Beli Tiket Pesawat
Ingin bepergian menggunakan pesawat terbang? Pastikan bahwa nomor kontak dan surat elektronik yang tertera merupakan milik Anda.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Garuda Indonesia Kebon Siri, Jakarta, pada Minggu (30/6/2019)./Bisnis-Rinaldi M Azka
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara pada Senin (1/7/2019).
Informasi itu disampaikan oleh Komisioner sekaligus Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih, Minggu (30/6/2019).
"Menurut rencana besok [hari ini] yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan oleh investigator," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait penyelidikan yang tengah ditangani oleh para investigator komisi.
Sejauh ini, KPPU tengah mendalami tiga dugaan perkara yang berkaitan dengan industri penerbangan yakni dugaan kartel harga tiket penumpang, dugaan kartel tarif kargo pesawat udara serta dugaan rangkap jabatan pascakerja sama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
Tiga perkara itu mulai diteliti sejak Februari silam dan telah ditingkatkan ke level penyelidikan. Akan tetapi, pada April 2019, rapat komisioner menetapkan untuk memperpanjang waktu penyelidikan guna mengumpulkan bukti serta informasi. Nantinya, komisioner akan memutuskan masa depan penyelidikan perkara-perkara tersebut.
KPPU, sebelumnya memberikan peringatan kepada pelaku usaha terkait perkara-perkara tersebut untuk bisa bekerja sama, agar komisi tidak perlu menggunakan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan penyidik dari Kepolisian.
Sembari menanti dengan sabar, kerja sama dari para pihak tersebut, para investigator menurutnya tengah melakukaan telaah atas bukti-bukti tidak langsung yang menurut istilah Guntur merupakan bukti-bukti ekonomi dari perkara-perkara tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kartel.
Guntur tidak menejelaskan lebih detail mengenai pihak mana yang tidak bekerja sama memenuhi panggilan.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, kalangan internal KPPU menginformasikan bahwa sebenarnya pelaku usaha yang tengah diselidiki, baik Lion Group maupun Garuda Indonesia Group memenuhi panggilan komisi.
Akan tetapi, yang hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut adalah pejabat-pejabat level menengah yang tidak memahami secara mendetail mengenai alur kebijakan tarif baik untuk tiket penumpang, maupun untuk layanan kargo udara. Atas dasar fakta inilah, KPPU beranggapan bahwa para pihak yang dipanggil tidak bekerja sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ingin bepergian menggunakan pesawat terbang? Pastikan bahwa nomor kontak dan surat elektronik yang tertera merupakan milik Anda.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.