Advertisement
Main Suap, Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto bersama dua orang lainnya sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Advertisement
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Agus Winoto (AWN).
Sebagai pihak pemberi, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Gedung Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Mulai Dibangun
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Relokasi 109 Pedagang Pantai Sepanjang Rampung, Ini Tahap Lanjutannya
- Mudik Gratis Jateng 2026 Siapkan 349 Bus dan 20 Kereta Api
- Mentan Copot 192 Pejabat, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut
- PSS Sleman Datangkan Lucao, Figo, dan Jehan Pahlevi
- PAD Pariwisata Bantul 2026 Ditarget Rp29 Miliar
- ISI Jogja Dorong Status BLU untuk Perkuat Layanan dan Ekonomi Kreatif
- Kemenag Kulonprogo Luncurkan Aplikasi Inklusif Matahatiku
Advertisement
Advertisement



