Advertisement
Penyelundupan 5.000 Kura-Kura dan 4 Kg Narkoba Digagalkan di Bandara Kuala Lumpur
Ilustrasi kura/kura (Reuters)
Advertisement
Harianjogja.com, SEPANG - Narkoba seberat 14 kilogram dan 5.000 ekor kura-kura berhasil diamankan oleh petugas bea cukai Malaysia di Bandara Kuala Lumpur.
Dilansir dari Bangkok Post, Rabu (26/6/2019), petugas bea cukai Zulkurnain Mohamed mengatakan sekitar 5.255 kura-kura jenis telinga merah ditemukan di dalam koper 2 warga negara India. Jika kura-kura tersebut dijual, diperkirakan harganya mencapai US$12,700 setara Rp179,9 juta. Keduanya dituntut hukuman 5 tahun penjara disertai denda
Advertisement
Kura-kura jenis telinga merah sering dijadikan peliharaan atau dijual dagingnya. Penjualan kura-kura ini memerlukan izin khusus karena bayi kura-kura telinga merah membawa senyawa salmonella yang bisa menimbulkan masalah kesehatan.
Selain itu, petugas bea cukai Malaysia juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,34 kg yang bernilai 717.000 ringgit atau setara RP2,4 miliar. Kedua pria yang ditangkap berumur sekitar 30 tahun dan diyakini sebagai penyelundup narkoba.
BACA JUGA
Kedua penyelundup tersebut berasal dari Hyderabad dan Bengaluru. India. Berdasarkan hukum peredaran narkoba Malaysia, kedua penyelundup ini terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proses Sebulan, Jembatan Pandansimo Kini Bernama Kabanaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Bantul Tanggapi Usulan Ganti Nama Jembatan Pandansimo
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, 19 November 2025
- CT Scan: Kiper PSS M. Fahri Alami Bengkak di Dalam Otak
- xAI Rilis Grok 4.1, Klaim Turunkan Halusinasi Tiga Kali
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 19 November 2025
- Transaksi QRIS Jadi Jejak Digital UMKM untuk Akses Kredit
- Layanan Paspor Jadi yang Terpadat di MPP Bantul
Advertisement
Advertisement




