Advertisement

Romahurmuziy Ungkap Alasan Usulkan Haris Jadi Kakanwil Menag

Newswire
Kamis, 27 Juni 2019 - 06:57 WIB
Nina Atmasari
Romahurmuziy Ungkap Alasan Usulkan Haris Jadi Kakanwil Menag Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). - Antara Foto/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan suap jabatan di kantor Kementerian Agama sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy mengaku alasan merekomendasi terdakwa Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur Kementerian Agama, untuk mendongkrak suara partainya di Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Rommy saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019) malam.

Advertisement

"Pada dasarnya sebagai pimpinan parpol, tentu siapapun yang membangun komunikasi akan saya ajak bersinergi, untuk kepentingan partai, untuk kepentingan suara," kata Rommy dalam sidang.

Terkait pengakuannya itu, Jaksa KPK, Abdul Basir lalu menanyakan kepada Rommy, alasan merekomendasikan Haris dan Muafaq untuk mengisi jabatan di Kementerian agama sebagai sosialisasi partai PPP.

Rommy pun menjawab, hal itu wajar dilakukan, menurut pengalamannya sebagai ketua umum ketika itu.

"Dalam pemahaman saya iya, sepanjang tidak menggunakan koridor koordinasi ASN [Aparatur Sipil Negara]," tutup Rommy.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

Berkas kedua pejabat Kemenag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement