Advertisement
Romahurmuziy Ungkap Alasan Usulkan Haris Jadi Kakanwil Menag
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan suap jabatan di kantor Kementerian Agama sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy mengaku alasan merekomendasi terdakwa Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur Kementerian Agama, untuk mendongkrak suara partainya di Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Rommy saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019) malam.
Advertisement
"Pada dasarnya sebagai pimpinan parpol, tentu siapapun yang membangun komunikasi akan saya ajak bersinergi, untuk kepentingan partai, untuk kepentingan suara," kata Rommy dalam sidang.
Terkait pengakuannya itu, Jaksa KPK, Abdul Basir lalu menanyakan kepada Rommy, alasan merekomendasikan Haris dan Muafaq untuk mengisi jabatan di Kementerian agama sebagai sosialisasi partai PPP.
Rommy pun menjawab, hal itu wajar dilakukan, menurut pengalamannya sebagai ketua umum ketika itu.
"Dalam pemahaman saya iya, sepanjang tidak menggunakan koridor koordinasi ASN [Aparatur Sipil Negara]," tutup Rommy.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Berkas kedua pejabat Kemenag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement