Advertisement
Sidang MK Dinilai Hanya Sebagai Panggung Politik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 telah dilaksanakan sejak Jumat 14 Juni hingga 21 Juni. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sidang tersebut seolah-olah sebagai panggung politik belaka.
"Kalau saya melihatnya banyak itu digunakan sebagai panggung politik karena saya melihat konstruksi hukumnya, pembuktiannya itu kelihatan pemohon belum siap," kata Bivitri ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (24/6/2019) malam.
Advertisement
Ia mencontohkan ketika sidang kedua, bukti dari pemohon tidak diberikan kode nomor, dan saksi yang telah disumpah kemudian digantikan telah menunjukkan ketidaksiapan.
Selanjutnya Bivitri juga menyoroti proses sidang di MK dianggapnya digunakan sebagai sarana komunikasi kepada publik daripada membuktikan dalil-dalil yang dipermohonkan.
"Sidang ini malah lebih digunakan untuk mengomunikasikan beberapa diksi yang dari awal disuarakan seperti kata ‘manipulasi’, ‘KTP palsu’, dan diksi-diksi yang dari awal hingga akhir digunakan secara konsisten," ujarnya pula.
Terkait kelonggaran majelis yang mengizinkan pihak pemohon untuk memberikan perbaikan permohonan dan pergantian saksi, Bivitri berpendapat hal tersebut dilakukan oleh MK karena alasan politik yang cukup tinggi.
"Ini sensitivitasnya tinggi ingin memberikan kelonggaran karena kita merasa kasus ini sangat penting untuk rakyat Indonesia, sehingga mereka melakukan kelonggaran itu. Kelonggaran itu masih bisa diterima. Mereka mencoba semaksimal mungkin memberi kesempatan supaya publik juga paham dan melihat dengan terang kasus ini," katanya pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
Advertisement
Advertisement