Belajar dari Dunia, Revisi UU Hak Cipta RI Jangan Sampai Jadi Bumerang
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
Ilustrasi./ Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA-- Tindakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang mewajibkan para narapidana membaca Alquran sangat berlebihan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menurutnya, tidak etis dibuat aturan bagi narapidana yang beragama muslim untuk membaca Alquran sebagai syarat untuk bebas dari penjara.
"Jangan berlebihan, bahwa mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca khatam Quran dan lain-lain, atau baca Alkitab sampai habis misalnya atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi, mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari Lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dia menilai, kebijakan Haryoto memiliki tujuan yang baik. Namun, menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melampaui Undang-Undang yang berlaku.
"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," katanya.
Buntut dari penerapan aturan itu, sejumlah narapidana mengamuk di Lapas Kelas IIB Polewali pada Sabtu (22/6/2019) lalu. Mereka mengamuk akibat tindakan Haryoto mewajibkan para napi untuk membaca Alquran sebagai syarat untuk bebas.
Saat terjadinya kerusuhan, para napi merusak pagar dan kaca jendela dalam lapas.
Imbas dari penerapan itu, Menteri Yasonna telah memutasi Hartoyo dari jabatan Kapalas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
PLN memberikan diskon biaya tambah daya listrik 50% hingga 27 Juli 2026. Simak syarat, pelanggan yang berhak, dan cara mendapatkannya.
Para pelaku industri emas nasional menggelar Sidang Pleno Indonesia Bullion Market Association (IBMA) pada Senin (20/7/2026).
Kemantren Gedongtengen menyiapkan pertanian perkotaan sebagai wisata edukasi berbasis masyarakat melalui kolaborasi Poktan, KWT, dan Pokdarwis.
Aktivitas penanaman di aliran sungai saat kemarau dinilai mempercepat sedimentasi. Pemkab Gunungkidul didorong memperkuat sosialisasi menjaga ekosistem sungai.
Prof. Romli Atmasasmita optimistis Tim 9 Kejagung mampu menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.