Advertisement
Terjerat Kasus Mafia Bola, Mbah Putih Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dwi Irianto alias Mbah Putih - Harian Jogja/Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, BANJARNEGARA- Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019).
Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Belly Helyandi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.
Advertisement
Menurut dia, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Selain itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Banjarnegara memutuskan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dalam dakwaan kedua penuntut umum.
BACA JUGA
Oleh karena itu, kata dia, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut.
"Tiga, menghukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi memutuskan sidang dilanjutkan pada hari Senin (1/7/2019) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunjungan Wisata Bantul Naik Jelang Imlek, Pantai Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Real Madrid Pesta Gol, Arbeloa Puji Atmosfer Bernabeu
- Dugaan Keracunan MBG, Operasional SPPG Waru Distop Sementara
- Fatwa MUI: Buang Sampah Sembarangan Hukumnya Haram
- Rekam Tetangga Mandi, Pria Nanggulan Ditahan Polisi
- Menteri LH: Indonesia Terjebak Tiga Krisis Global Lingkungan
- PDIP Respons Wacana Koalisi Permanen Partai Golkar
- BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Gunungkidul Buka Reaktivasi Terbatas
Advertisement
Advertisement








