Advertisement

Ada Syarat Bebas Penjara tapi Harus Hafal Alquran, Begini Tanggapan Menkumham

Newswire
Senin, 24 Juni 2019 - 22:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ada Syarat Bebas Penjara tapi Harus Hafal Alquran, Begini Tanggapan Menkumham Menkumham Yasonna H. Laoly. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Maksud dari syarat narapidana sebelum bebas harus bisa membaca kitab suci Alquran di Lapas Polewali Mandar bertujuan baik, namun melampaui peraturan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Tujuannya itu baik, iya. Tetapi membuat syarat, itu melampaui undang-undang," ujar Yasonna ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin (24/6/2019).

Advertisement

Namun, jika narapidana yang akan bebas belum dapat membaca Al Quran sehingga tidak boleh keluar lapas, Yasonna mengkhawatirkan hal itu memicu masalah.

Menkumham menegaskan mendidik ajaran agama, termasuk membaca kitab suci memang baik untuk dilakukan.

"Mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca atau khatam Al Quran, atau baca alkitab sampai habis, misalny,a atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, tidak boleh, melampaui kewenangannya," kata Yasonna.

Sebelumnya terjadi kericuhan di Lapas Polewali Mandar yang diduga karena narapidana tidak menerima peraturan mengenai narapidana beragama Islam harus mampu membaca Al Quran sebelum bebas dari penjara meski masa hukumannya telah usai.

Syarat tersebut diberlakukan Kepala Lapas Kelas II Polewali Mandar, Haryoto.

Menurut Menkumham, saat ini Haryoto telah dipindahtugaskan ke kantor wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement