Advertisement
Ada Rapat Permusyawaratan Hakim, Jalan Merdeka Barat Ditutup
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ruas jalan Medan Merdeka Barat, dari arah Bundaran HI menuju Monas, ditutup pada Senin (24/6/2019) pagi.
Sekitar pukul 10:00 WIB, sejumlah aparat kepolisian telah memasang penutup jalan berupa traffic cone berwarna jingga di depan gedung Indosat di kawasan Patung Kuda, Jalan MH Thamrin.
Advertisement
Akses jalan Medan Merdeka Barat dari arah Harmoni menuju Bundaran HI hingga saat ini masih dibuka dan terpantau ramai lancar.
Sementara itu, arus kendaraan dari arah Budi Kemulyaan dan Bundaran HI dialihkan ke jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan MH Thamrin.
Barikade jalan dan kawat berduri juga terpasang di depan gedung Kementerian Pertahanan.
Salah seorang aparat kepolisian yang berjaga di Jalan Medan Merdeka Barat mengatakan jalan ditutup untuk mengakomodir kegiatan yang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Mulai Senin hari ini, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim terkait sidang sengketa Pilpres.
“Karena kemungkinan akan ada unjuk rasa dan saat ini tengah berlangsung kegiatan di MK,” kata petugas tersebut sebagaimana dikutip Antara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
- Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
- Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR
- Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance
- RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna
Advertisement
Advertisement