Advertisement
Beri Keterangan Berubah-ubah, Saksi Kubu Capres Jokowi Disemprit Hakim MK
                Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).  - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Salah satu saksi kubu capres Jokowi-Ma'ruf Amin ditegur hakim Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa pilpres.
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin, Anas Nasikin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Advertisement
Saldi menegur Anas lantaran dianggap tidak konsisten dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.
Awalnya, Anas dimintai keterangan oleh anggota Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan soal materi pelatihan saksi atau Training Of Trainer (TOT) TKN Jokowi - Maruf Amin yang digelar di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 21-22 Februari 2019.
BACA JUGA
Irfan ingin mengonfirmasi kepada Anas, saat penyampaian materi yang dilakukan Moeldoko menggunakan slideshow atau tidak. Lantaran materi yang diberikan Moeldoko saat pelatihan tersebut, sempat disebut saksi fakta Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Hairul Anas Suadi dalam persidangan bahwa Moeldoko memberikan materi terkait kecurangan bagian dari demokrasi.
Anas yang mengaku sebagai panitia penyelenggara acara pelatihan tersebut menjawab bahwa Moeldoko hadir di hari kedua penyelenggaraan acara. Menurutnya, saat memberikan materi Moeldoko tidak menggunakan slide.
"Tidak menggunakan slide. Secara oral ya memberikan semangat dan motivasi," kata Anas dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Sementara, keterangan Anas ternyata berbeda dari sebelumnya saat ditanya kembali oleh anggota Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Christina Ariyani. Kepada Christina, Anas justru mengatakan kalau Moeldoko saat menyampaikan materi kawal kemenangan 01, menggunakan slide. Mendengar keterangan yang berubah-ubah, anggota Hakim MK, Saldi Isra lantas menegur Anas.
"Maksud saya bukan Pak Moeldoko, mohon maaf salah. Pak Moeldoko tidak memberikan slide. Kawal kemenangan tadi Pak Hasto (yang memberikan materi) mohon maaf," kata Anas.
Saldi pun lantas mengingatkan kembali kepada Anas apabila dia sudah disumpah pada saat awal persidangan. Saldi mempertegas jika yang bersangkutan memberikan kesaksian yang tidak benar maka bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu.
"Siap yang mulia, siap salah yang mulia. Jadi salah sebut tadi," ucap Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Jadwal DAMRI Selasa 4 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 3 November 2025
 - Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Fokus Berangkatkan Transmigrasi Lokal
 - Manfaatkan Trans Jogja dengan Tiket Murah, Ini Jalurnya
 - PKS Tegas Dukung Pemerintahan Prabowo
 - Tren Event Sport Tourism Tingkatkan Pergerakan Wisatawan di DIY
 - Jadwal DAMRI Senin 3 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
 - Baznas Sleman Luncurkan Program Pemberdayaan Mustahik
 
Advertisement
Advertisement



            
