Advertisement
Kubu Jokowi Usul Pidanakan Keponakan Mahfud MD
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga menyebut pernyataan saksi BPN Prabowo-Sandiaga Hairul Anas, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dipidanakan. Hairul Anas sendiri merupakan keponakan dari Mahfud MD.
Sebelumnya, Hairul Anas mengungkap isi pelatihan TKN Jokowi-Ma'ruf bertajuk 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019) dini hari.
Advertisement
Anas mengaku sebagai salah satu calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB), sehingga dirinya bisa mengikuti pelatihan tersebut untuk mewakili partai.
"Saya mendapatkan materi dalam pelatihan dua hari itu, di mana dalam catatan saya dan ingatan saya juga ada slide-nya. Ada salah satu slide yang mengatakan Kecurangan Bagian dari Demokrasi. Materi ini diupload ke suatu [penyimpanan] drive dan ini ditayangkan pada saat bapak Moeldoko [mengisi], kalau tidak salah," ujar Anas.
BACA JUGA
Arya menegaskan, walaupun Anas datang ke pelatihan training of trainer [ToT] saksi pemilu TKN, tetapi, keterangan yang diungkapnya tak sepenuhnya tepat.
Misalnya ketika menyebut Moeldoko sebagai pengisi materi, serta salah konteks terkait isi materi. Arya menjelaskan materi pelatihan sebenarnya mengajarkan bentuk-bentuk kecurangan, hal ini jelas tak sama dengan mengajarkan kecurangan.
"Karena itu saya akan mengusulkan TKN, agar Anas ini dipidanakan oleh TKN. Jadi saya mengusulkan. Karena dia melakukan kebohongan publik, dan pemelintiran informasi," ungkap Arya, Kamis (20/6/2019).
Selain itu, Arya menegaskan pelatihan menghadapi kecurangan ini TKN buat justru agar para saksi semakin sadar bahwa peranan mereka besar, dan dibutuhkan dalam pemilu.
"Bahan yang disampaikan si Anas itu bahan slide halaman kedua. Namanya halaman kedua, dimana-mana bahan itu, pasti ada provoke, supaya tertarik. Setelah itu, baru materi untuk menghadapi kecurangan di slide berikutnya," terang Arya.
"Dia [Anas] hadirkan slide halaman kedua, tapi tidak menghadiran slide berikutnya. Dia tak menyampaikan isi materi yang lengkap," ungkap politisi dari Perindo ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
97 Kursi Kepsek Gunungkidul Kosong, 21 Kembali Jadi Guru
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Ini Waktu Magrib dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 19 Februari 2026
- Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Pilot Tewas
- Indomaret dan Wipol Jalankan Gerakan Masjid Bersih 2026
- Pemkab Bantul Luncurkan Aplikasi Satriya untuk KDMP
- Angka Stunting di Bantul Naik 2 Persen, Ini Penyebabnya
- Hotel Santika Jogja Tawarkan Iftar Ramadan 1447 H
- Menang di Bandung, Persib Tetap Gagal Lolos 16 Besar
Advertisement
Advertisement







