Advertisement
Sederet Momen Menarik saat Sidang MK
Hakim konstitusi Aswanto (kedua kanan) dan Enny Nurbaningsih (tengah) melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Nomor Urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). - Antara/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Selama persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Momen menarik pertama terjadi saat anggota majelis hakim Saldi Isra mencoba menjelaskan soal pekerjaan desainer IT kepada tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Iwan Satriawan, di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Advertisement
“Jadi, kalau kita mau bikin rumah itu, 'kan ada dari kertas-kertas itu. Itu kerja beliau, tetapi tukangnya lain lagi. Kalau Anda mau bertanya soal [tukang] itu, silakan bertanya ke KPU. Saudara ahli tanggung jawabnya hanya sampai membuat desain itu. Jangan ditanya lagi yang tidak menjadi tanggung jawabnya,” tegas Saldi.
Iwan menjawab penegasan hakim dengan sedikit berkelakar. Ia juga berterima kasih karena sudah diingatkan hakim.
BACA JUGA
“Terima kasih Yang Mulia, penjelasan dengan tukang ini lebih mudah saya pahami. Contohnya lebih sederhana,” kata Iwan.
Momen menarik kedua terjadi saat Iwan kembali menanyakan kepada ahli siapa sebenarnya “tukang” yang mengerjakan situng itu. Akan tetapi, sayup-sayup terdengar sahutan protes dari tim kuasa hukum KPU.
“Tadi sudah dijawab oleh ahli tidak tahu, kok, dipaksa?” kata suara protes dari tim kuasa hukum KPU tersebut. Iwan menjawab dia sekadar mengonfirmasi.
Hakim Saldi langsung menginterupsi pihak termohon untuk menjaga wibawa persidangan. “Saudara termohon sabar juga. Kami (hakim) ini ada di sini lo. Jangan Anda jawab langsung seolah hakim tidak ada di ruang sidang ini. Tolong dijaga kewibawaan ruang sidang ini,” tegas Saldi.
Iwan mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya menghargai ahli IT KPU yang tidak bertanggung jawab terhadap keamanan situng sesuai dengan amanat UU ITE kalau sistem ini harus andal, aman, dan bertanggung jawab. Iwan hanya berharap majelis hakim bisa menilai dari hak publik mengakses informasi.
“Tidak bisa kita kemudian mengatakan kalau itu tidak penting,” kata Iwan.
Momen menarik ketiga terjadi saat anggota KPU RI Hasyim Asy'ari maju ke meja hakim sambil menunjukkan sampul surat suara sah yang dia bawa dan membandingkan dengan sampel sampul surat suara yang dijadikan bukti hukum BPN 02 di persidangan.
Menurut Hasyim, surat suara dalam kotak yang dijadikan bukti tidak ada bekas lem dan bekas segel. Ia menegaskan, "Ini bukti kalau surat suara itu belum pernah digunakan."
Namun, saat tim hukum BPN 02 mempertanyakan hal tersebut. Hasyim hanya berujar singkat, “Tanya saksi Anda, Bos.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
- Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober, Ini Sejarah Halloween
Advertisement
Main Malam Ini, PSS Sleman Ubah Formasi Hadapi Persipura
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Fitur Baru WhatsApp: Passkey Gantikan Kata Sandi Cadangan Chat
- Banjir Surut, Petani Kulonprogo Bisa Panen Jagung dan Cabai
- Warisan Energi Hijau dari Danau Tondano Terus Menyala Sejak 1950
- Menapak Tiga Bukit: Mahasiswa UKDW Gali Jejak Arsitektur Nusantara
- Angin Kencang di Sleman, Rumah Warga Bolong Tertimpa Pohon
- Ahli Gizi Beberkan Jumlah Kentut Normal Tiap Hari
- Viral Bumbu Ekstrak Daging Babi, Ajinomoto: Tidak Dijual di Indonesia
Advertisement
Advertisement



