Advertisement
Sederet Momen Menarik saat Sidang MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Selama persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Momen menarik pertama terjadi saat anggota majelis hakim Saldi Isra mencoba menjelaskan soal pekerjaan desainer IT kepada tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Iwan Satriawan, di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Advertisement
“Jadi, kalau kita mau bikin rumah itu, 'kan ada dari kertas-kertas itu. Itu kerja beliau, tetapi tukangnya lain lagi. Kalau Anda mau bertanya soal [tukang] itu, silakan bertanya ke KPU. Saudara ahli tanggung jawabnya hanya sampai membuat desain itu. Jangan ditanya lagi yang tidak menjadi tanggung jawabnya,” tegas Saldi.
Iwan menjawab penegasan hakim dengan sedikit berkelakar. Ia juga berterima kasih karena sudah diingatkan hakim.
“Terima kasih Yang Mulia, penjelasan dengan tukang ini lebih mudah saya pahami. Contohnya lebih sederhana,” kata Iwan.
Momen menarik kedua terjadi saat Iwan kembali menanyakan kepada ahli siapa sebenarnya “tukang” yang mengerjakan situng itu. Akan tetapi, sayup-sayup terdengar sahutan protes dari tim kuasa hukum KPU.
“Tadi sudah dijawab oleh ahli tidak tahu, kok, dipaksa?” kata suara protes dari tim kuasa hukum KPU tersebut. Iwan menjawab dia sekadar mengonfirmasi.
Hakim Saldi langsung menginterupsi pihak termohon untuk menjaga wibawa persidangan. “Saudara termohon sabar juga. Kami (hakim) ini ada di sini lo. Jangan Anda jawab langsung seolah hakim tidak ada di ruang sidang ini. Tolong dijaga kewibawaan ruang sidang ini,” tegas Saldi.
Iwan mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya menghargai ahli IT KPU yang tidak bertanggung jawab terhadap keamanan situng sesuai dengan amanat UU ITE kalau sistem ini harus andal, aman, dan bertanggung jawab. Iwan hanya berharap majelis hakim bisa menilai dari hak publik mengakses informasi.
“Tidak bisa kita kemudian mengatakan kalau itu tidak penting,” kata Iwan.
Momen menarik ketiga terjadi saat anggota KPU RI Hasyim Asy'ari maju ke meja hakim sambil menunjukkan sampul surat suara sah yang dia bawa dan membandingkan dengan sampel sampul surat suara yang dijadikan bukti hukum BPN 02 di persidangan.
Menurut Hasyim, surat suara dalam kotak yang dijadikan bukti tidak ada bekas lem dan bekas segel. Ia menegaskan, "Ini bukti kalau surat suara itu belum pernah digunakan."
Namun, saat tim hukum BPN 02 mempertanyakan hal tersebut. Hasyim hanya berujar singkat, “Tanya saksi Anda, Bos.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Advertisement
Advertisement