Advertisement
Tersangka Suap Tambang Samin Tan Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) Samin Tan, Selasa (18/6/2019).
Tersangka kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM tersebut tidak memenuhi panggilan KPK.
Advertisement
Samin Tan sedianya akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia.
"SMT [Samin Tan] menyampaikan surat dan meminta penjadwalan ulang," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA
Febri belum menyampaikan kapan pemanggilan ulang terhadap Samin Tan dilakukan. Namun demikian, hari ini KPK telah memeriksa Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara Kementerian ESDM Nelyanti Siregar sebagai saksi Samin Tan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses perjanjian dan bisnis tambang batubara PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal) milik tersangka SMT," kata Febri.
Pemeriksaan Samin Tan kembali dilakukan KPK setelah terakhir kali diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Setelah itu, KPK belum lagi memeriksa Samin Tan.
Sampai saat ini, KPK juga belum melakukan penahanan kepada Samin Tan. Febri sebelumnya beralasan bahwa penahanan akan dilakukan sepanjang kebutuhan penyidik.
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Kasus PKP2B sendiri merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1.
Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.
Untuk kepentingan kasus ini, Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.
KPK juga mencegah Direktur PT AKT Vera Likin dan seorang pegawai Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
- Prabowo: 70 Persen Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
- Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
- Viral Keributan di Kotagede Jogja, Polisi Pastikan Berakhir Damai
- Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah
Advertisement
Advertisement








