Advertisement
Di MK, Yusril Kutip Hadis Riwayat Ibnu Abbas
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihak terkait secara tegas menolak seluruh dalil pemohon, yaitu Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pemohon pada intinya mendalilkan bahwa beban pembuktian untuk tuduhan pemohon menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk mahkamah tidak tepat.
Advertisement
"Hal ini jelas salah dan melanggar hukum acara," katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Dia menuturkan dalil-dalil pemohon yang salah tersebut yang dikutip oleh pihak terkait tertuang dalam butir 258, halaman 93, yaitu
BACA JUGA
“…tidak pada tempatnya, dan bahkan tidak adil, jika beban pembuktian dibebankan kepada pemohon/penggugat saja,…”
Butir 261, halaman 94:
“Oleh karena itu, secara bijak perlu dipikirkan bahwa soal pembuktian tidak hanya dibebankan kepada Pemohon,… namun baiknya juga dicari bersama-sama, dengan dukungan penuh para Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia di Mahkamah Konstitusi.”
Selain itu, Yusril juga mengutip pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW seperti tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.
“Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh atau mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan," ucapnya.
Sejalan dengan isi hadist tersebut, Yusril mengatakan prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio.
"Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan Permohonan Pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Gubernur Banten Lepas 1.570 Pemudik IKG Menuju Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Daihatsu Zebra di Magetan Hangus Terbakar di Teras Rumah
- Kecelakaan Beruntun, Bus Budiman Tabrak 4 Kendaraan di Rancaekek
- Mudik Bersama Honda Masuk Tahun ke-18, Ribuan Pemudik Tiba di Jogja
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
- Indonesia Kutuk Invasi Israel ke Lebanon: Langgar Hukum Internasional
- KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal
- Pemerintah Kutuk Keras Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Advertisement
Advertisement








