Advertisement
Dosen di Solo Ditangkap Polisi, Diduga Sebar Hoaks soal Pilpres
Ilustrasi hoaks. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Seorang dosen asal Solo, Jawa tengah diduga terlibat kasus hoaks dan kini ditangkap petugas kepolisian.
Lelaki berusia 54 tahun berinisial WN ditangkap tim siber Polri karena diduga menyebar hoaks mesin peladen milik KPU diatur untuk memenangkan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi β Maruf Amin.
Advertisement
Belakangan diketahui, WN adalah dosen di perguruan tinggi Solo. Hal itu diungkapkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
βDia bergelar Master Ilmu Komputer (S2) dan mengajar di dua universitas Solo,β kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Selain menjadi dosen, Ricky menuturkan WN juga menjadi tim teknologi informatika salah satu capres cawapres.
"Saudara WN ini juga bagian dari tim IT salah satu paslon. Dia dijerat karena menuduh KPU banyak melakukan duplikasi data,β tuturnya.
WN di Mabes Polri sempat meminta maaf kepada KPU dan Presiden Jokowi.
"Saya minta maaf terutama kepada KPU dan kepada pemerintahan sekarang saya mohon maaf," kata WN.
Sebagai barang bukti, polisi menyita ponsel Blackberry 9850, satu ponsel Nokia dan satu ponsel merek Asus, serta kartu SIM Telkomsel serta XL. Selain itu, polisi juga menyita dua kartu ATM Bank Mandiri.
Kepolisian menjerat WN memakai Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU No 19/2016 tentang perubahan UU ITE, plus Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 serta Pasa 201 KUHP.
Kalau terbukti bersalah, WN maksimal dihukum 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Kamis 5 Maret 2026
- Waktu Sahur dan Berbuka DIY 5 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
- Lazismu RS PKU Salurkan Zakat untuk 15 Guru di DIY
- Mudik 2026, Dishub Bantul Gelar Tes Urine Sopir
- NasDem DIY Perkuat Spirit Ramadan dan Konsolidasi
- THR ASN Bantul Masih Tunggu Aturan Pusat
- Konflik Timteng Tak Ganggu Penerbangan YIA
Advertisement
Advertisement









