Advertisement
Dosen di Solo Ditangkap Polisi, Diduga Sebar Hoaks soal Pilpres
Ilustrasi hoaks. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Seorang dosen asal Solo, Jawa tengah diduga terlibat kasus hoaks dan kini ditangkap petugas kepolisian.
Lelaki berusia 54 tahun berinisial WN ditangkap tim siber Polri karena diduga menyebar hoaks mesin peladen milik KPU diatur untuk memenangkan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi β Maruf Amin.
Advertisement
Belakangan diketahui, WN adalah dosen di perguruan tinggi Solo. Hal itu diungkapkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
βDia bergelar Master Ilmu Komputer (S2) dan mengajar di dua universitas Solo,β kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Selain menjadi dosen, Ricky menuturkan WN juga menjadi tim teknologi informatika salah satu capres cawapres.
"Saudara WN ini juga bagian dari tim IT salah satu paslon. Dia dijerat karena menuduh KPU banyak melakukan duplikasi data,β tuturnya.
WN di Mabes Polri sempat meminta maaf kepada KPU dan Presiden Jokowi.
"Saya minta maaf terutama kepada KPU dan kepada pemerintahan sekarang saya mohon maaf," kata WN.
Sebagai barang bukti, polisi menyita ponsel Blackberry 9850, satu ponsel Nokia dan satu ponsel merek Asus, serta kartu SIM Telkomsel serta XL. Selain itu, polisi juga menyita dua kartu ATM Bank Mandiri.
Kepolisian menjerat WN memakai Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU No 19/2016 tentang perubahan UU ITE, plus Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 serta Pasa 201 KUHP.
Kalau terbukti bersalah, WN maksimal dihukum 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Rabu 4 Februari 2026 Lengkap
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 3 Februari 2026
- Satpol PP Bantul Tertibkan Anak Punk di Perempatan Tamantirto Kasihan
- Pemkab Sleman Siapkan Komite Ekonomi Kreatif, Bidik Status Kota Animas
- 10 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kulonprogo Masih Proses Izin
- Tokoh Papua Ajak Jaga Kedamaian, Luruskan Pernyataan soal Yahukimo
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
- Ini Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia untuk Diaspora dan Investo
Advertisement
Advertisement



