Advertisement
4 WNA Keturunan China-Malaysia Nikah Siri dengan Warga Kapuas Hulu
Advertisement
Harianjogja.com, KAPUAS HULU--Imigrasi Kelas III Putussibau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat mencatat ada empat warga negara asing (WNA) berkebangsaan China Malaysia melakukan nikah siri atau kawin secara adat di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu.
"Empat warga negara Malaysia itu hanya menikah secara adat tidak memiliki izin tinggal hanya menggunakan visa berkunjung," kata Kasubsi Teknologi informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin (17/6/2019).
Advertisement
Dikatakan Angga, sebanyak empat orang warga negara Malaysia tersebut yaitu Yuyung Tien alias Apek asall Sarawak Malaysia, menikah dengan Domitila Siti warga Badau.
Kedua, Wong Siong Ho alias Aho asal Sibu Malaysia menikah dengan Asnah warga Badau. Ketiga, Tang Kie Hing alias Apoy, asal Malaysia menikah dengan Mamik Kusmiyati warga Badau. Kemudian ke empat yaitu Saw Hock Seng alias Assu dan sudah meninggal sempat menikah dengan Sani warga Badau.
" Kami sudah memanggil orang asing itu agar melaporkan perkawinan ke Dukcapil sehingga tercatat dalam kedudukan negara sehingga bisa keluar izin tinggal dari imigrasi, tetapi sampai saat ini mereka itu tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan secara Dukcapil," kata Angga.
Menurut Angga, ke empat warga Malaysia itu sudah memiliki anak dengan keluarganya di perbatasan, hanya saja ke empat orang asing tersebut memiliki usaha toko sembako, namun usaha itu atas nama istri yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia di Kecamatan Badau.
" Warga asing itu hanya menyuplai barang - barang Malaysia namun tempat usaha di Badau itu semuanya atas nama istri yang bersangkutan," jelas Angga.
Dikatakan dia, sampai saat ini Imigrasi di Kapuas Hulu terus memantau pergerakan dan aktivitas orang asing terutama yang sudah menikah secara ada di daerah perbatasan. " Kesulitan kita orang asing itu hanya menggunakan visa kunjungan dan tidak menetap karena memang jarak Malaysia dan Kecamatan Badau sangat dekat," kata Angga.
Dia meminta agar warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia dapat melaporkan diri ke Dukcapil dan pihak imigrasi, karena itu salah satu syarat untuk pengurusan izin tinggal sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement