Advertisement

Ini Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Pelaksanaan Sidang Sengketa Pemilu

Newswire
Senin, 17 Juni 2019 - 13:37 WIB
Sunartono
Ini Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Pelaksanaan Sidang Sengketa Pemilu Sidang sengketa Pemilu 2019 di MK. - Ist/Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi proses sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden  2019 tahap pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berjalan lancar.

"Alhamdulillah sidang pertama juga berjalan baik, mudah-mudahan persidangan berikutnya juga dapat lebih kondusif lagi," kata Mu'ti di sela Silaturahim Idul Fitri 1440 Hijriyah Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Advertisement

Dia juga berharap setiap pihak nantinya dapat menerima dengan jiwa besar apapun hasil putusan MK terkait sengketa Pemilu, termasuk Pilpres. Menurut dia, sidang sengketa di MK merupakan penyelesaian terbaik yang konstitusional dan paling tepat untuk menyelesaikan berbagai persoalan politik, khususnya sengketa pilpres.

"Keputusan MK itu bersifat final and binding, paripurna dan mengikat. Oleh karena itu, tentu tidak akan ada proses hukum selanjutnya setelah keputusan MK," kata dia.

Karena tidak ada proses hukum selanjutnya, kata dia, maka tidak ada jalan lain bagi masyarakat kecuali menaati hasil itu dengan jiwa besar, ikhlas dan kedewasaan politik.

"Ini adalah cara penyelesaian yang damai dan mudah-mudahan menjadi jalan keluar yang terbaik dalam kita menyelesaikan persoalan kebangsaan, khususnya yang terkait dengan pemilu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement