Advertisement

Belum Ada Investor Melapor, Polres Sragen Dalami Kasus Investasi Semut Rangrang

Moh Khodiq Duhri
Minggu, 16 Juni 2019 - 23:27 WIB
Sunartono
Belum Ada Investor Melapor, Polres Sragen Dalami Kasus Investasi Semut Rangrang Gudang CV Mitra Sukses Bersama (MSB) di Dusun Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, yang sudah ditutup sejak pertengahan Mei lalu. Foto diambil Rabu (12/6 - 2019). (Solopos/M Khodiq Duhri)

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN — Polres Sragen masih terus mendalami bisnis investasi rangrang di bawah naungan CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang berlokasi di Dusun Kroyo, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, mengatakan hingga kini belum ada investor bisnis investasi rangrang yang melapor sebagai korban. Kendati demikian, pendalaman terhadap masalah ini diperlukan sebagai upaya antisipasi potensi konflik atau gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas).

Advertisement

“Kasus ini masih dalam pendalaman kami. Sampai saat ini mereka [investor] belum ada yang melapor sebagai korban. Apabila ada yang merasa dirugikan, kami imbau untuk segera melaporkan kepada kami agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” terang Kapolres dalam pesan singkat yang diterima JIBI/Solopos, Sabtu (15/6/2019).

Sebelumnya, surat izin pendirian CV MSB diketahui bukan untuk kegiatan penggalangan dana investasi bisnis ternak semut rangrang. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Yusep Wahyudi, mengaku sudah memerintahkan stafnya untuk membuka arsip guna menelusuri perizinan pendirian CV MSB yang dikelola Sugiyono, 44, mantan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen.

Dia memastikan bila izin usaha itu diterbitkan bukan untuk kegiatan investasi bisnis ternak semut rangrang. “Di arsip kami CV itu tercatat pada 2015. Tapi, izin CV itu diterbitkan bukan untuk usaha investasi. Kalau tidak salah izin CV itu untuk usaha toko bangunan atau material yang ada hubungannya dengan kegiatan pembangunan fisik,” ujar Yusep.

Terkait dugaan penyalahgunaan izin dari CV MSB itu, Yusep mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh. Menurutnya, kewenangan dari DPMPTSP Sragen sebatas mengurus perizinan tempat usaha yang diajukan masyarakat.

“Kami akan menerbitkan izin usaha selama sudah memenuhi semua persyaratan. Cepat tidaknya proses penerbitan izin itu ya tergangung kelengkapan berkas persyaratannya. Karena sudah terbit izin, kemungkinan dulunya CV itu masih digunakan sesuai peruntukan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 2 Mei 2024

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 03:47 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement