Advertisement
Belum Ada Investor Melapor, Polres Sragen Dalami Kasus Investasi Semut Rangrang

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN — Polres Sragen masih terus mendalami bisnis investasi rangrang di bawah naungan CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang berlokasi di Dusun Kroyo, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, mengatakan hingga kini belum ada investor bisnis investasi rangrang yang melapor sebagai korban. Kendati demikian, pendalaman terhadap masalah ini diperlukan sebagai upaya antisipasi potensi konflik atau gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas).
Advertisement
“Kasus ini masih dalam pendalaman kami. Sampai saat ini mereka [investor] belum ada yang melapor sebagai korban. Apabila ada yang merasa dirugikan, kami imbau untuk segera melaporkan kepada kami agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” terang Kapolres dalam pesan singkat yang diterima JIBI/Solopos, Sabtu (15/6/2019).
Sebelumnya, surat izin pendirian CV MSB diketahui bukan untuk kegiatan penggalangan dana investasi bisnis ternak semut rangrang. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Yusep Wahyudi, mengaku sudah memerintahkan stafnya untuk membuka arsip guna menelusuri perizinan pendirian CV MSB yang dikelola Sugiyono, 44, mantan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen.
Dia memastikan bila izin usaha itu diterbitkan bukan untuk kegiatan investasi bisnis ternak semut rangrang. “Di arsip kami CV itu tercatat pada 2015. Tapi, izin CV itu diterbitkan bukan untuk usaha investasi. Kalau tidak salah izin CV itu untuk usaha toko bangunan atau material yang ada hubungannya dengan kegiatan pembangunan fisik,” ujar Yusep.
Terkait dugaan penyalahgunaan izin dari CV MSB itu, Yusep mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh. Menurutnya, kewenangan dari DPMPTSP Sragen sebatas mengurus perizinan tempat usaha yang diajukan masyarakat.
“Kami akan menerbitkan izin usaha selama sudah memenuhi semua persyaratan. Cepat tidaknya proses penerbitan izin itu ya tergangung kelengkapan berkas persyaratannya. Karena sudah terbit izin, kemungkinan dulunya CV itu masih digunakan sesuai peruntukan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
Advertisement
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
- Wapres Gibran Dijadwalkan Dampingi Presiden Prabowo di Kongres PSI
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- 436.986 Pekerja Jawa Tengah Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah, Ahmad Luthfi Minta untuk Kesejahteraan
- Jika Tak Bisa Menggantikan Jakarta, NasDem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim
Advertisement
Advertisement