Advertisement
BPN Dinilai Malah Mempermasalahkan Proses Pemilu, LIPI: MK Mengadili Sengketa Hasil Pemilu
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar - Bisnis/Aziz R
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Peneliti Politik Senior LIPI Syamsuddin Haris menilai gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) lalu, tentang adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019 salah alamat.
Ia berpendapat bahwa gugatan BPN cenderung mempermasalahkan proses pemilu, bukan hasil pemilu. Padahal, pelanggaran dan sengketa proses pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Advertisement
"Karena hal itu bukan wilayah kewenangan MK. Konstitusi dan UU Pemilu sudah membatasi, kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu," jelas Haris kepada Bisnis, Selasa (11/6/2019).
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Bawaslu akan fokus pada posisinya sekarang, yaitu pihak terkait tidak langsung, serta pemberi keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
BACA JUGA
"Bawaslu menyampaikan apa yang diminta untuk menjawab terkait dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon," jelas Fritz ketika ditemui di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
"Kami juga akan menyampaikan hasil pencegahan, pengawasan, termasuk sejumlah putusan baik berupa putusan rekomendasi, atau terkait dengan putusan pengadilan apabila terkait pelanggaran pidana," tambahnya.
Menurut Fritz, tak masalah apabila beberapa isi gugatan yang sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu, atau sudah selesai diputuskan Bawaslu, diadukan kembali oleh Tim Hukum BPN ke MK.
"Itu semua akan dilampirkan sebagai bukti dari Bawaslu. Biarkan Mahkamah Konstitusi untuk menilai terhadap proses pencegahan, pengawasan, dan penindakan-penindakan yang telah Bawaslu lakukan," ungkap mantan Asisten Hakim Konstitusi periode 2003-2008 ini.
Sebelumnya, Bawaslu telah menyerahkan keterangan tertulis ke MK untuk menjawab gugatan Tim Hukum BPN, yang termuat dalam 151 halaman dan dilengkapi lampiran 134 alat bukti.
Dalam sidang ini, nantinya MK akan memutuskan apakah gugatan dari Tim Hukum BPN dapat diterima atau tidak, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika gugatan diterima, maka Bawaslu akan memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan bersama-sama dengan KPU dan pihak terkait lain, untuk mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lain-lain, yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Tahap terakhir, yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Setelah itu, putusan hasil sengketa Pilpres akan diungkap ke khalayak, rencananya pada 28 Juni 2019 atau lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
- Banyak Lakukan Kesalahan, Leo/Bagas Gagal di Orleans Master
- KORKAP Sleman Disiapkan Jadi Sistem Pengembangan Atlet
Advertisement
Advertisement








