Advertisement
Pemerintah Tak Batasi Akses Medsos Selama Sidang MK, Asal ...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak akan melakukan pembatasan layanan media sosial saat sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Namun, Kemkominfo menerapkan hal itu jika berita palsu atau hoaks mengenai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak banyak tersebar di media sosial.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pihaknya sampai kini masih melakukan pemantauan aktivitas peredaran informasi hoaks di media sosial mengenai proses di MK.
Advertisement
Pria yang akrab disapa Nando itu juga memastikan jika terjadi peningkatan penyebaran informasi atau berita hoaks mengenai sidang hari ini di MK hari ini, maka Pemerintah akan langsung membatasi penggunaan layanan media sosial, agar sidang MK bisa berjalan dengan lancar, tanpa informasi hoaks di media sosial.
"Langkah pelambatan atau pembatasan media sosial hanya dilakukan jika terjadi peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di media sosial," tutur Nando, Jumat (14/6/2019).
Dia berharap selama proses sidang di MK, tidak ada akun media sosial yang menyebarkan berita hoaks, sehingga pemerintah tidak perlu membatasi penggunaan media sosial sepanjang sidang MK berlangsung.
"Kami berharap pembatasan atau pelambatan ini tidak dilakukan selama sidang MK. Selama tidak ada peningkatan penyebaran berita hoaks," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Menparekraf: PPN 12 Persen Dilakukan Bertahap dan Tak Timbulkan Gejolak
- Permudah Evakuasi Korban Longsor Cipongkor, BNPB Modifikasi Cuaca
- Tersandung Kasus Pelecehan, Ketua DPD PSI Jakarta Barat Mengundurkan Diri
- Ini Dia Total 7 Tol yang Digratiskan Saat Mudik Lebaran, Salah Satunya Tol Jogja-Solo
- 7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Begini Kronologinya
- The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
Advertisement
Advertisement