Advertisement

Pemerintah Tak Batasi Akses Medsos Selama Sidang MK, Asal ...

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 14 Juni 2019 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemerintah Tak Batasi Akses Medsos Selama Sidang MK, Asal ... Media sosial - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak akan melakukan pembatasan layanan media sosial saat sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Namun, Kemkominfo menerapkan hal itu jika berita palsu atau hoaks mengenai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak banyak tersebar di media sosial.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pihaknya sampai kini masih melakukan pemantauan aktivitas peredaran informasi hoaks di media sosial mengenai proses di MK.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Nando itu juga memastikan jika terjadi peningkatan penyebaran informasi atau berita hoaks mengenai sidang hari ini di MK hari ini, maka Pemerintah akan langsung membatasi penggunaan layanan media sosial, agar sidang MK bisa berjalan dengan lancar, tanpa informasi hoaks di media sosial.

"Langkah pelambatan atau pembatasan media sosial hanya dilakukan jika terjadi peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di media sosial," tutur Nando, Jumat (14/6/2019).

Dia berharap selama proses sidang di MK, tidak ada akun media sosial yang menyebarkan berita hoaks, sehingga pemerintah tidak perlu membatasi penggunaan media sosial sepanjang sidang MK berlangsung.

"Kami berharap pembatasan atau pelambatan ini tidak dilakukan selama sidang MK. Selama tidak ada peningkatan penyebaran berita hoaks," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement