Advertisement
Di Badung, Pendatang Tanpa KTP Disidang di Terminal
Advertisement
Harianjogja.com, BADUNG-- Gara-gara tidak punya kartu identitas, sebanyak 38 orang penduduk pendatang yang tiba di Kabupaten, Badung, Bali, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena terjaring inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Kami hari ini melakukan sidak kependudukan di dua tempat yaitu di wilayah Sibang Gede Kecamatan Abiansemal dan di Terminal Mengwi," ujar Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Badung, A.A Oka Ambara Dewi, di Mangupura, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Dalam sidak yang melibatkan tim gabungan terdiri dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan, Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, unsur desa dan kecamatan, Linmas serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu, petugas berhasil menjaring 24 orang warga tanpa identitas di Terminal Mengwi dan 14 orang warga di wilayah Sibang Gede.
Ia menjelaskan, sidak itu mengacu pada Perda No. 7 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum dengan jumlah delapan ketertiban umum yang perlu dilaksanakan sesuai perda tersebut.
”Saat ini sasaran kami adalah tertibnya administrasi kependudukan, dengan sanksi-sanksi berupa denda. Sesuai dengan Perda Kabupaten Badung, terdapat sanksi hukuman tiga bulan penjara dengan denda maksimal Rp25 juta," kata Oka Ambara.
Ia menambahkan, untuk kegiatan sidak yang berhubungan dengan arus balik Lebaran 2019, telah dimulai pada Minggu (9/6/2019) yang lalu dan sudah memulangkan tiga orang tanpa identitas pada hari tersebut.
"Pada Senin (10/6/2019) sampai dengan Selasa (11/6/2019) kami menjaring 25 orang tanpa identitas. Kemudian tiga orang kami pulangkan dan sisanya 22 orang sudah memiliki jaminan” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Dewa Made Budi Watsara mengatakan, sidang tipiring yang digelar tersebut diharapkan dapat menertibkan penduduk pendatang dan memberikan efek jera sehingga apabila nantinya mereka berpergian kembali selalu membawa identitas yang jelas.
”Untuk penduduk yang melakukan pelanggaran kami lakukan pembinaan dengan harapan pihak Satpol PP juga mendokumentasikan warga itu, sehingga saat ini yang baru datang kami akan bina dengan hukuman denda, kalau masih mengulangi lagi hukuman kedua akan lain lagi seperti dendanya akan ditinggikan," katanya.
Sidang yang diikuti 38 pemudik yang melanggar tersebut untuk menertibkan penduduk pendatang yang tidak membawa identitas dengan dikenakan denda Rp250 ribu atau 7 hari penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
- BKK Rp3,3 Miliar dari Dana Keistimewaan Disalurkan untuk 7 Kalurahan Budaya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Advertisement
Advertisement