Advertisement
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Tolak Revisi Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dengan keras akan menolak adanya perubahan dokumen permohonan yang diserahkan pertama kali oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Yusril akan meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan dokumen tersebut.
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum paslon 02 telah menyerahkan dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019 pertama kali pada 24 Mei 2019. Tim yang dipimpin Bambang Widjojanto tersebut lalu menyerahkan revisi dokumen pada 10 Juni 2019.
Advertisement
Yusril mengatakan dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang dan hukum acara MK.
"Dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali. Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap majelis hakim yang memeriksa permohonan yang sudah diregister yaitu 24 Mei 2019 yang lalu," katanya di Gedung MK, Kamis (13/6/2019).
Meski demikian, dia tidak akan tinggal diam dan akan mempersiapkan untuk mengkaji dan menelaah perubahan-perubahan yang dilakukan.
Mantan Menkumham tersebut mengaku fokus pihaknya saat ini untuk mempertahankan pendapat dan pendirian agar hakim MK menjalankan persidangan secara adil.
"[Permohonan] yang diregister itu 24 Mei 2019. Ini harus dijadikan pegangan untuk memeriksa perkara," jelasnya.
Mahkamah Konstutusi dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019).
Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan seluruh hal agar sidang tersebut berjalan lancar.
Selain dirinya, ada delapan hakim MK yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto juga telah menambah petitum atau simpulan gugatan dari sebelumnya hanya delapan poin menjadi 15 point.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52% dari total suara yang masuk.
Karena itu, dia meminta agar Hakim MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Beromzet Rp100 Juta/Bulan, Pengusaha Hiasan Mahar Boyolali Akui Kekuatan Medsos
- Meski Berbahaya, Pengendara Motor Masih Nekat Lewati Jembatan Jurug A
- BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
- Politikus Muda Partai Gerindra Wawan Pramono Ramaikan Bursa Pilkada Karanganyar
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement