Advertisement
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Tolak Revisi Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dengan keras akan menolak adanya perubahan dokumen permohonan yang diserahkan pertama kali oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Yusril akan meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan dokumen tersebut.
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum paslon 02 telah menyerahkan dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019 pertama kali pada 24 Mei 2019. Tim yang dipimpin Bambang Widjojanto tersebut lalu menyerahkan revisi dokumen pada 10 Juni 2019.
Advertisement
Yusril mengatakan dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang dan hukum acara MK.
"Dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali. Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap majelis hakim yang memeriksa permohonan yang sudah diregister yaitu 24 Mei 2019 yang lalu," katanya di Gedung MK, Kamis (13/6/2019).
Meski demikian, dia tidak akan tinggal diam dan akan mempersiapkan untuk mengkaji dan menelaah perubahan-perubahan yang dilakukan.
Mantan Menkumham tersebut mengaku fokus pihaknya saat ini untuk mempertahankan pendapat dan pendirian agar hakim MK menjalankan persidangan secara adil.
"[Permohonan] yang diregister itu 24 Mei 2019. Ini harus dijadikan pegangan untuk memeriksa perkara," jelasnya.
Mahkamah Konstutusi dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019).
Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan seluruh hal agar sidang tersebut berjalan lancar.
Selain dirinya, ada delapan hakim MK yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto juga telah menambah petitum atau simpulan gugatan dari sebelumnya hanya delapan poin menjadi 15 point.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52% dari total suara yang masuk.
Karena itu, dia meminta agar Hakim MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement