Advertisement

Pembatasan Medsos Saat Sidang Gugatan Hasil Pilpres Dinilai Melanggar HAM

Lalu Rahadian
Kamis, 13 Juni 2019 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pembatasan Medsos Saat Sidang Gugatan Hasil Pilpres Dinilai Melanggar HAM Ilustrasi media sosial. - Reuters/Beawiharta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Jika banyak berita bohong yang menyebar saat sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berlangsung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana membatasi akses internet. Namun rencana itu justru mendapat kecaman.

Salah satu lembaga yang mengecam rencana itu adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Lembaga tersebut menganggap pembatasan layanan media sosial tidak diperlukan dan bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pembatasan layanan media sosial ini bertentangan dengan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial telah menghambat masyarakat untuk memperoleh informasi publik," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam pesan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (13/6/2019).

Dia mengungkapkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dilindungi Pasal 28F UUD 1945. Anggara juga menyebutkan meski kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dapat dibatasi, tapi pembatasan itu harus diuji validitasnya melalui uji tiga rangkai (three part test).

Pembatasan kebebasan berekspresi itu disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil And Political Rights/ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No.12/2005.

"Pembatasan harus secara jelas diatur dalam peraturan. Kedua, pembatasan harus dilakukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, keamanan nasional, ketertiban umum, dan kesehatan atau moral publik. Ketiga, pembatasan harus dengan cara seminimal mungkin (proporsional)," paparnya.

ICJR menganggap rencana pemerintah membatasi layanan media sosial untuk menangkal berita hoaks adalah tindakan berlebihan dan dapat merugikan kepentingan masyarakat lain.

Lembaga itu juga menganggap pembatasan akses media sosial tanpa pemberitahuan tidak tepat. Sebab, Pasal 4 ICCPR menyebutkan ada hal-hal yang harus diperhatikan jika negara mau membatasi HAM, yakni saat negara dalam keadaan darurat.

"Apabila suatu keadaan tidak termasuk darurat, tapi pemerintah merasa perlu menetapkan kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka hal tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," jelas Anggara.

Adapun sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar mulai Jumat (14/6). Secara keseluruhan, ada tujuh gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, di antaranya menyatakan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan pelanggaran dan kecurangan di Pemilu 2019, membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019, dan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement