Advertisement
Pembatasan Medsos Saat Sidang Gugatan Hasil Pilpres Dinilai Melanggar HAM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jika banyak berita bohong yang menyebar saat sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berlangsung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana membatasi akses internet. Namun rencana itu justru mendapat kecaman.
Salah satu lembaga yang mengecam rencana itu adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Lembaga tersebut menganggap pembatasan layanan media sosial tidak diperlukan dan bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pembatasan layanan media sosial ini bertentangan dengan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial telah menghambat masyarakat untuk memperoleh informasi publik," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam pesan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (13/6/2019).
Dia mengungkapkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dilindungi Pasal 28F UUD 1945. Anggara juga menyebutkan meski kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dapat dibatasi, tapi pembatasan itu harus diuji validitasnya melalui uji tiga rangkai (three part test).
Pembatasan kebebasan berekspresi itu disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil And Political Rights/ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No.12/2005.
"Pembatasan harus secara jelas diatur dalam peraturan. Kedua, pembatasan harus dilakukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, keamanan nasional, ketertiban umum, dan kesehatan atau moral publik. Ketiga, pembatasan harus dengan cara seminimal mungkin (proporsional)," paparnya.
ICJR menganggap rencana pemerintah membatasi layanan media sosial untuk menangkal berita hoaks adalah tindakan berlebihan dan dapat merugikan kepentingan masyarakat lain.
Lembaga itu juga menganggap pembatasan akses media sosial tanpa pemberitahuan tidak tepat. Sebab, Pasal 4 ICCPR menyebutkan ada hal-hal yang harus diperhatikan jika negara mau membatasi HAM, yakni saat negara dalam keadaan darurat.
"Apabila suatu keadaan tidak termasuk darurat, tapi pemerintah merasa perlu menetapkan kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka hal tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," jelas Anggara.
Adapun sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar mulai Jumat (14/6). Secara keseluruhan, ada tujuh gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, di antaranya menyatakan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan pelanggaran dan kecurangan di Pemilu 2019, membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019, dan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement