Advertisement
Pembatasan Medsos Saat Sidang Gugatan Hasil Pilpres Dinilai Melanggar HAM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jika banyak berita bohong yang menyebar saat sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berlangsung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana membatasi akses internet. Namun rencana itu justru mendapat kecaman.
Salah satu lembaga yang mengecam rencana itu adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Lembaga tersebut menganggap pembatasan layanan media sosial tidak diperlukan dan bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pembatasan layanan media sosial ini bertentangan dengan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial telah menghambat masyarakat untuk memperoleh informasi publik," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam pesan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (13/6/2019).
Dia mengungkapkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dilindungi Pasal 28F UUD 1945. Anggara juga menyebutkan meski kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dapat dibatasi, tapi pembatasan itu harus diuji validitasnya melalui uji tiga rangkai (three part test).
Pembatasan kebebasan berekspresi itu disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil And Political Rights/ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No.12/2005.
"Pembatasan harus secara jelas diatur dalam peraturan. Kedua, pembatasan harus dilakukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, keamanan nasional, ketertiban umum, dan kesehatan atau moral publik. Ketiga, pembatasan harus dengan cara seminimal mungkin (proporsional)," paparnya.
ICJR menganggap rencana pemerintah membatasi layanan media sosial untuk menangkal berita hoaks adalah tindakan berlebihan dan dapat merugikan kepentingan masyarakat lain.
Lembaga itu juga menganggap pembatasan akses media sosial tanpa pemberitahuan tidak tepat. Sebab, Pasal 4 ICCPR menyebutkan ada hal-hal yang harus diperhatikan jika negara mau membatasi HAM, yakni saat negara dalam keadaan darurat.
"Apabila suatu keadaan tidak termasuk darurat, tapi pemerintah merasa perlu menetapkan kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka hal tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," jelas Anggara.
Adapun sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar mulai Jumat (14/6). Secara keseluruhan, ada tujuh gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, di antaranya menyatakan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan pelanggaran dan kecurangan di Pemilu 2019, membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019, dan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement