Advertisement
Puluhan ASN Sukoharjo Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Sebanyak 49 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mangkir di hari pertama masuk kerja seusai cuti bersama Lebaran, Senin (10/6/2019). Satu ASN di antaranya terancam dijatuhi sanksi lantaran mangkir tanpa disertai keterangan apa pun.
Hal ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar tim Pemkab Sukoharjo. Tim gabungan diterjunkan melibatkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan Inspektorat. Tim mengecek presensi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecuali ASN guru.
Advertisement
“Pengecekan dilakukan dengan mengecek presensi finger print dan manual,” kata Kepala Bidang [Kabid] Pembinaan dan Informasi Data Aparatur BKPPD Sukoharjo, Surasa.
Berdasarkan hasil pengecekan, dia menyebutkan terdapat 49 ASN mangkir kerja dihari pertama kerja setelah cuti Lebaran. Dengan perincian satu ASN izin, 13 orang cuti, tujuh sakit, enam orang dinas luar kota, 21 orang turun piket dan satu orang tanpa keterangan apapun. Satu ASN tanpa keterangan ditemukan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). ASN tersebut bakal menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami akan minta klarifikasi dulu apakah satu orang ini sering bolos atau bagaimana?” kata dia.
Begitu pula ASN lain yang tidak masuk kerja dengan keterangan izin. Menurutnya Pemkab akan mengecek surat izin tersebut, apakah memang ada keperluan bersifat darurat atau tidak? Meski demikian, ASN tersebut masuk dalam kategori dispensasi atau dimaklumi. Mereka lolos dari pembinaan yang bakal dilakukan oleh Pemkab.
“Masing-masing OPD akan membuat BAP [Berita Acara Pemeriksaan] bagi ASN yang tidak masuk kerja. Nanti dari BAP itu akan dilaporkan ke kami dan ditindaklanjuti termasuk sanksinya,” katanya.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. "Tunjangan tambahan penghasilan pegawai [TPP] juga akan dipotong," kata dia.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN tidak masuk kerja kecuali, sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani maupun meninggal dunia.
Di hari pertama kerja, Bupati melaksanakan halalbihalal bersama ASN di lingkungan Pemkab yang digelar di halaman Setda. Halalbihalal dilaksanakan setelah apel pagi. Namun dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Purwadi tidak hadir mendampingi Bupati bersama seluruh pimpinan OPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Bawaslu Kulonprogo Nilai Perlu Ada Tambahan Pengawas Kalurahan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement