Advertisement
Puluhan ASN Sukoharjo Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya didampingi Sekda Agus Santosa dan pimpinan OPD bersalam-salaman bersama ASN dalam acara halalbihalal yang dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja seusai cuti Lebaran, Senin (10/6 - 2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Sebanyak 49 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mangkir di hari pertama masuk kerja seusai cuti bersama Lebaran, Senin (10/6/2019). Satu ASN di antaranya terancam dijatuhi sanksi lantaran mangkir tanpa disertai keterangan apa pun.
Hal ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar tim Pemkab Sukoharjo. Tim gabungan diterjunkan melibatkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan Inspektorat. Tim mengecek presensi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecuali ASN guru.
Advertisement
“Pengecekan dilakukan dengan mengecek presensi finger print dan manual,” kata Kepala Bidang [Kabid] Pembinaan dan Informasi Data Aparatur BKPPD Sukoharjo, Surasa.
Berdasarkan hasil pengecekan, dia menyebutkan terdapat 49 ASN mangkir kerja dihari pertama kerja setelah cuti Lebaran. Dengan perincian satu ASN izin, 13 orang cuti, tujuh sakit, enam orang dinas luar kota, 21 orang turun piket dan satu orang tanpa keterangan apapun. Satu ASN tanpa keterangan ditemukan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). ASN tersebut bakal menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA
“Kami akan minta klarifikasi dulu apakah satu orang ini sering bolos atau bagaimana?” kata dia.
Begitu pula ASN lain yang tidak masuk kerja dengan keterangan izin. Menurutnya Pemkab akan mengecek surat izin tersebut, apakah memang ada keperluan bersifat darurat atau tidak? Meski demikian, ASN tersebut masuk dalam kategori dispensasi atau dimaklumi. Mereka lolos dari pembinaan yang bakal dilakukan oleh Pemkab.
“Masing-masing OPD akan membuat BAP [Berita Acara Pemeriksaan] bagi ASN yang tidak masuk kerja. Nanti dari BAP itu akan dilaporkan ke kami dan ditindaklanjuti termasuk sanksinya,” katanya.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. "Tunjangan tambahan penghasilan pegawai [TPP] juga akan dipotong," kata dia.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN tidak masuk kerja kecuali, sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani maupun meninggal dunia.
Di hari pertama kerja, Bupati melaksanakan halalbihalal bersama ASN di lingkungan Pemkab yang digelar di halaman Setda. Halalbihalal dilaksanakan setelah apel pagi. Namun dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Purwadi tidak hadir mendampingi Bupati bersama seluruh pimpinan OPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Senin 5 Januari 2026
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Malut United vs PSBS Biak, Ujian Awal Tahun
- Motorola Razr Edisi Piala Dunia 2026 Segera Diperkenalkan
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 4 Januari 2026
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
Advertisement
Advertisement



