Advertisement

Ini Alasan Kubu Prabowo-Sandi Persoalkan Harta Jokowi & Penerimaan Sumbangan Kampanye

Jaffry Prabu Prakoso
Kamis, 13 Juni 2019 - 06:37 WIB
Budi Cahyana
Ini Alasan Kubu Prabowo-Sandi Persoalkan Harta Jokowi & Penerimaan Sumbangan Kampanye Joko Widodo dan Ma'ruf Amin saat menyampaikan pidato kemenangannya di Pilpres 2019 bersama warga di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). - JIBI/Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyiapkan amunisi baru untuk melancarkan jurus kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Setelah mempermasalahkan kedudukan Ma'ruf Amin di BNI Syariah, kini kubu Prabowo-Sandi menyoroti harta kekayaan Joko Widodo dan penerimaan sumbangan dana kampanye lawan politiknya. Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengklaim menemukan kejanggalan atas harta Jokowi dan saat dia menyumbang untuk dana kampanye.

Advertisement

Capres nomor urut 01 ini memberikan uang Rp19.508.272.030 dan barang Rp25.000.000 berdasarkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 25 April lalu. Sementara dalam laporan harta kekayaan yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 12 April, Jokowi memiliki harta berupa kas sebesar Rp6.109.234.704.

Kubu Prabowo-Sandi pun mempertanyakan kelogisan dalam 13 hari Jokowi bisa menambah pundi-pundi sebesar Rp13.399.037.326. Tim hukum Prabowo-Sandi juga menemukan penyumbang dari kelompok yang diketahui alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok yang sama.

Penyumbang tersebut bernama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang dengan nilai sumbangan Rp5.000.000.000, Rp15.768.180.000, dan Rp13.195.700.000. 

Tim yang dikomandoiBambang Widjojanto ini juga mengutip laporan Indonesian Corruption Watch yang menemukan ada sumbangan dari Golfer TRG sebesar Rp18.197.500.000 dan Golfer TBIG Rp19.724.404.138. kedua kelompok ini diduga menampung modus penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya, perseorangan yang ingin melebihi batas, dan memecah sumbangan.

Juru Bicara Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Sahroni mengatakan bahwa alasan mereka mengungkap ini demi pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

“Dalam pelaksanaan yang bermartabat ini harus dikedepankan asas-asasnya. Itu saja yang kita sampaikan yang harus jadi bagian proses pemilu,” katanya saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (12/6/2019).

Sementara itu berdasarkan laporan audit dana kampanye dari situs KPU, baik Jokowi maupun Ma’ruf tidak sama sekali menyumbang untuk kepentingan kampanye.

Sidang gugatan Pilpres belum dimulai. Berdasar jadwal, sidang gugatan Pilpres paling akhir akan berlangsung pada 28 Juni dengan agenda pengumuman putusan. Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi mengisyarakat pengumuman putusan bisa saja lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.

Belum diketahui apakah perkara harta kekayaan dan sumbangan kampanye dari Jokowi termasuk materi yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam dugaan. 

Sejauh ini, petitum yang disampaikan meliputi:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

No
Nama Pasangan Calon
Suara
%

1
Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin
63.573.169
48%

2
H. Prabowo Subianto-H. Sandiaga Salahuddin Uno
68.650.239
52%

Jumlah
132.223.408
100,00%

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

“Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tulis Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, dalam permohonan.

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement