Advertisement
Polisi Diminta Jelaskan Soal Proyektil di Tubuh Korban Kerusuhan 21-22 Mei
Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma - Bisnis/Aziz R
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Polisi diminta untuk menjelaskan lebih lanjut terkait peluru yang menewaskan 8 orang korban kerusuhan 21-22 Mei 2019. Hal itu disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan, KontraS.
Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma berpendapat apabila hal ini tidak dijelaskan sejelas-jelasnya, akan timbul asumsi liar. Misalnya, pendapat bahwa pihak Kepolisian sendiri yang menembakkan peluru tersebut.
Advertisement
"Timbulnya asumsi ini hal yang wajar menurut saya karena kepolisian sendiri tidak menjelaskan terkait peluru ini, seperti jenis pelurunya apa, uji balistik, dan jarak tembakan sejauh apa, apakah peluru tajam atau peluru karet," ungkap Feri di kantor KontraS, Rabu (12/6/2019).
Menurut Feri, korban dalam peristiwa kerusuhan ini seharusnya menjadi pintu prioritas utama penegak hukum, demi mengusut aktor-aktor yang terlibat secara lebih dalam.
Menambahkan pendapat Feri, Staf Research and Development KontraS Rivanlee Anandar berpendapat bahwa Polri sebenarnya bisa dengan mudah mengecek dari mana peluru itu berasal. Terlebih, yang digunakan oleh anggotanya sendiri.
"Penggunaan senjata api Polisi itu direkap, didata. Jadi satu peluru yang keluar, pasti ketahuan punya siapa," jelas Rivanlee dalam kesempatan yang sama.

Staf Research and Development KontraS Rivanlee Anandar/Bisnis-Aziz R
Sesuai peraturan Kapolri, data penggunaan senjata dari setiap kompi pengamanan bisa terlihat. Rivanlee menegaskan yang diperlukan tinggal sikap Polri sendiri, mau atau tidak mengedepankan transparansi.
"Saya tidak tahu bisa dibuka ke publik atau tidak. Tapi kan ada form penggunaan senjata api. Diisi berapa pelor, dipakai untuk apa," tambah Rivanlee .
Selain soal peluru, KontraS berharap Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pencari Fakta atas penyelesaian kasus ini. KontraS pun menyoroti 8 poin yang masih mengandung bias informasi, sehingga harus dijelaskan pihak kepolisian.
Di antaranya terkait anggota kepolisian yang terlibat kekerasan, pembatasan akses jenguk dan bantuan hukum pada tersangka yang ditahan, para purnawirawan di balik paslon, dan kerja sama dengan lembaga lain terkait indikasi pelanggaran HAM.
"Oleh sebab itu, lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman Rai, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI, perlu dilibatkan lewat suatu pembentukan Tim Pencari Fakta," ujar Feri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Titik Layanannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
- Krisna 2025 Tegaskan UIN Suka Kampus Riset Unggulan
- Menteri Nusron Minta Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertifikat Tanah
- Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
- Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi Pengembangan SDM di ATR BPN
- Bupati Harda Sebut Kasus Korupsi Bandwidth Turunkan Skor SPI Sleman
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 19 Desember
Advertisement
Advertisement




