Advertisement

Polisi Sebut Habil Marati Keluarkan Rp210 Juta untuk Beli Senjata & Biaya Opersional

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 11 Juni 2019 - 20:32 WIB
Budi Cahyana
Polisi Sebut Habil Marati Keluarkan Rp210 Juta untuk Beli Senjata & Biaya Opersional Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (tengah) didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi (kiri) dan Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi (kanan) seusai memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019). - Antara/M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Polri menyebut Habil Marati, yang diduga menjadi donatur dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan perencanaan pembunuhan kepada empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei mengucurkan Rp210 juta untuk membeli senjata dan biaya operasional.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan HM atau Habil Marati memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api.

Advertisement

“Jadi uang yang diterima tersangka KZ [Kivlan Zen] berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api,” katanya di Gedung Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Habil juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada tersangka berinisial HK atau Hak Kurniawan untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api.

Habil sudah diringkus aparat kepolisian sejak dua pekan yang lalu. “Dari tangan tersangka HM kami sita handphone untuk melakukan komunikasi dan print out bank dari tersangka HM,” jelas Ade.

Sebelumnya polisi telah menagkap enam tersangka atas terncana pembunuhan para tokoh nasional. Mereka tertangkap dalam waktu berbeda-beda dengan inisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF.

Tiga tersangka yakni HK, AZ dan IR ditangkap pada 3 lokasi berbeda, Selasa (21/5/2019). Sisanya, polisi menangkap mereka pada Jumat (24/5/2019). Peran tersangka dalam rencana melancarkan aksi memiliki peran berbeda-beda.

HK dan AZ bertugas mencari senjata api, mencari eksekutor dan menjadi penembak itu sendiri. Kemudian, tersangka IR berperan sebagai eksekutor.

Tersangka TJ berperan sebagai eksekutor dan menguasai senjata api rakitan laras panjang serta pendek. AD merupakan penjual tiga pucuk senjata api rakitan, laras panjang dan laras pendek.

Kemudian, AF yang berjenis kelamin perempuan adalah pemilik dan penjual senjata api jenis revolver taurus ke tersangka HK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement