Advertisement
MK Registrasi Permohonan Sengketa Pemilu dari Prabowo-Sandi, Ini Proses Selanjutnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Uno.
"Permohonan tersebut sudah diregistrasi, dan tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Advertisement
Mahkamah mencatatkan perkara tersebut pada pukul 12.30 WIB.
Selain itu pada waktu yang sama, Fajar mengatakan bahwa Mahkamah juga telah mengirimkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon secara digital.
"ARPK secara digital juga disampaikan hari ini," ujar Fajar.
ARPK merupakan bukti dan penanda bahwa permohonan pemohon telah diregistrasi menjadi perkara, dan perkara tersebut yang akan diperiksa dan disidangkan hingga diputus oleh MK.
Fajar mengatakan bahwa salinan permohonan yang diregistrasi itu juga akan disampaikan kepada pihak termohon (KPU RI), pihak terkait (pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin) dan Bawaslu.
"Hari ini juga [Selasa, 11/6/2019] MK mengirim pemberitahuan kepada para pihak untuk hadir dalam sidang pendahuluan pada Jumat [14/6/2019] nanti," ujar Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement