Advertisement

Perkara Korupsi BLBI, Pemilik BDNI dan Istrinya Ditetapkan Tersangka

Newswire
Senin, 10 Juni 2019 - 20:57 WIB
Nina Atmasari
Perkara Korupsi BLBI, Pemilik BDNI dan Istrinya Ditetapkan Tersangka Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diasyah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dokumen penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor pengusaha Sjamsul Nursalim, di Jakarta, Selasa (21/10/2019). - ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

Advertisement


Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Setelah penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Advertisement

Dua tersangka itu, yakni Sjamsul Nursalim (SJN) selaku pemegang saham pengendali BDNl dan Itjih Nursalim (ITN) dari unsur swasta.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kata Saut, KPK telah memproses satu orang, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pada putusan tingkat banding itu, lanjut Saut, majelis hakim meningkatkan lama hukuman terhadap terdakwa dengan penimbangan yang pada pokoknya.

"Pertama tindakan terdakwa selaku Kepala BPPN telah melukai secara psikologis masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter yang menimpa bangsa Indonesia pada tahun 1998," ucap Saut.

Kedua, kata dia, kerugian keuangan negara yang diakibatkan sangat besar di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Dalam penimbangan putusannya, sejak tingkat pertama hakim menyatakan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian negara.

"Yang merupakan selisih antara kawajiban yang belum diselesaikan Rp4,8 triliun dan hasil penjualan piutang oleh PT PPA pada tahun 2007 sebesar Rp220 miliar," kata Saut.

Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.5us/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun.

"Secara paralel karena diduga terdapat pihak Iain yang juga harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini, KPK melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak Agustus 2018, termasuk di antaranya permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak," ucap Saut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement