Advertisement
Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Makar Gegara Ucapannya di Video
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pihak kepolisian menyebut penetapan tersangka dugaan makar terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Mochammad Sofyan Jacob usai gelar perkara.
"Kemarin Rabu, 29 Mei kami sudah gelar perkara. Dari hasil gelar perkara statusnya (Sofyan Jacob) kami naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Advertisement
Sebelum gelar perkara, pihaknya terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sofyan sebagai saksi.
"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kami lakukan penyidikan. Kemarin kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan saksi," ujar Argo.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kata Argo, Sofyan diduga kuat telah melakukan tindakan makar atas ucapannya dalam sebuah rekaman video.
"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ucap Argo.
Namun, Argo tak memerinci ucapan seperti apa yang dilontarkan Sofyan dalan video tersebut.
"Saya enggak lihat videonya. Akan tetapi, penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," tutur Argo.
Dalam kasus ini, kata dia, Sofyan menjadi terlapor di Bareskrim Polri yang dilayangkan seseorang yang di dalamnya juga melaporkan Eggi Sudjana.
"Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya, termasuk bapak itu (Sofyan Jacob)," ucap Argo.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polda Jateng Bongkar Makam Darso, Korban Dugaan Penganiayaan Polisi DIY
- Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold
- Hadapi Libur Panjang Akhir Januari 2025, KAI Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Cek Jadwalnya di Sini
- Tukar Minyak Jelantah Dapat Saldo e-Wallet dan Poin MyPertamina
- Nyalip Indonesia, Nilai Ekspor Meningkat 7,8 Kali Lipat, Vietnam jadi Raja Durian Baru di Dunia
- Pemeriksaan Hasto di KPK Tetap Berjalan Meski Ada Proses Gugatan Praperadilan
- Selesaikan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Menggelar Rakor dengan Organisasi Lintas Agama
Advertisement
Advertisement