Advertisement

Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Makar Gegara Ucapannya di Video

Newswire
Senin, 10 Juni 2019 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Makar Gegara Ucapannya di Video Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. - Suara.com/Yosea Arga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pihak kepolisian menyebut penetapan tersangka dugaan makar terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Mochammad Sofyan Jacob usai gelar perkara.

"Kemarin Rabu, 29 Mei kami sudah gelar perkara. Dari hasil gelar perkara statusnya (Sofyan Jacob) kami naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Advertisement

Sebelum gelar perkara, pihaknya terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sofyan sebagai saksi.

"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kami lakukan penyidikan. Kemarin kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan saksi," ujar Argo.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kata Argo, Sofyan diduga kuat telah melakukan tindakan makar atas ucapannya dalam sebuah rekaman video.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ucap Argo.

Namun, Argo tak memerinci ucapan seperti apa yang dilontarkan Sofyan dalan video tersebut.

"Saya enggak lihat videonya. Akan tetapi, penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," tutur Argo.

Dalam kasus ini, kata dia, Sofyan menjadi terlapor di Bareskrim Polri yang dilayangkan seseorang yang di dalamnya juga melaporkan Eggi Sudjana.

"Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya, termasuk bapak itu (Sofyan Jacob)," ucap Argo.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement