Advertisement

Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru. Kasus Apa?

Ilham Budhiman
Senin, 10 Juni 2019 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru. Kasus Apa? Juru Bicara KPK Febri Diansyah - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Menyusul penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dari hasil pengembangan perkara sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pada Senin (10/6/2019) sore ini.

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

Advertisement

"Direncanakan sore ini akan kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019). 

Kendati demikian, Febri belum menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, ada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam menangani perkara tersebut, lembaga antirasuah memang tengah berupaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada," katanya.

Adapun salah satu kasus yang merugikan negara triliunan rupiah adalah dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, disebut-sebut dalam bidikan KPK selanjutnya. 

Apalagi, beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah menetapkan taipan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.

Alex juga mengatakan bahwa aset-aset Sjamsul Nursalim di Indonesia dimungkinkan untuk disita sebagai pengembalian kerugian uang negara yang mencapai Rp4,58 triliun.

Dia mengaku saat ini tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak aset-aset Sjamsul di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement