Advertisement
Tolak Akui NKRI, Napi Teroris Tak Diberi Remisi
Ilustrasi. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, LAMPUNG — Napi terorisme asal Poso, Sugiatno alias Kang Su, yang menjalani hukuman di Lapas Metro, Lampung tidak mendapat remisi Idul Fitri 1440 Hijriah karena enggan mengakui NKRI dan menolak segala paham nasionalis serta Pancasila.
"Untuk Kang Su ada syarat khusus mendapatkan remisi. Persyaratan khusus itu di antaranya dia harus bisa membuat pernyataan untuk dapat berkolaborasi dalam membantu pemerintah membongkar jaringannya. Kemudian membuat pernyataan sebagai, saya Indonesia saya NKRI, dan itu dua syarat yang tidak bisa dia penuhi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro, Lampung Ismono di Metro, Kamis (30/5/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan Kang Su dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Metro dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada 2015.
Menurut dia, meskipun belum mau mengakui NKRI, Kang Su sudah mulai bersosialisasi dengan warga binaan lainnya.
BACA JUGA
"Dia menjalan putusan pidana delapan tahun dan masa bebasnya harus menjalani hukuman dua tahun lagi. Kalau untuk narapidana terorisme itu memang belum bisa atau belum mau untuk mengikuti jenis upacara-upacara seperti peringatan hari besar, terutama penghormatan kepada bendera Merah Putih. Tapi tetap kami lakukan pembinaan terus. Sementara ini, kami amati, dia hanya bisa bergaul dengan teman-teman sesamanya," ujarnya.
Sugiatno alias Kang Su terpidana terorisme Poso dari Kelompok Santoso. Sejak 2012, ia ditetapkan sebagai buronan/DPO. Namun, pada 27 Juni 2013, terpidana yang melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso tersebut menyerahkan diri ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307/Poso. Kang Su divonis delapan tahun kurungan penjara dan telah menjalani masa hukuman selama enam tahun.
Lapas Kelas II A Kota Metro telah mengusulkan 402 nama narapidana dari total 572 warga binaan dan tahanan, namun 327 orang saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri.
"Rinciannya 325 orang mendapatkan Remisi Khusus 1 (RK1) atau pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan, serta hanya dua orang saja yang mendapatkan Remisi Khusus 2 (RK2) dan dinyatakan bebas, sehingga dapat berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran 2019," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2.600 Penerbangan Batal, Ruang Udara Timur Tengah Ditutup
- Deretan Calon Pemimpin Iran Pasca Wafatnya Khamenei
- Iran Tunjuk Pemimpin Sementara Seusai Gugurnya Ali Khamenei
- Profil Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Iran Pastikan Presiden Pezeshkian Sehat Usai Serangan AS-Israel
- Operasi Ketupat 2026, Polri Usung Tagline Mudik Aman
- Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
- Tiffany Young-Byun Yo Han Resmi Menikah, Isu Hamil Dibantah
- Riset Ungkap Pola Belanja Ramadan Kian Selektif
- Saudi Kecam Agresi Iran ke Negara Teluk dan Yordania
- Serangan Israel Hantam Sekolah di Iran, 40 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement









