Advertisement
Tolak Akui NKRI, Napi Teroris Tak Diberi Remisi
Ilustrasi. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, LAMPUNG — Napi terorisme asal Poso, Sugiatno alias Kang Su, yang menjalani hukuman di Lapas Metro, Lampung tidak mendapat remisi Idul Fitri 1440 Hijriah karena enggan mengakui NKRI dan menolak segala paham nasionalis serta Pancasila.
"Untuk Kang Su ada syarat khusus mendapatkan remisi. Persyaratan khusus itu di antaranya dia harus bisa membuat pernyataan untuk dapat berkolaborasi dalam membantu pemerintah membongkar jaringannya. Kemudian membuat pernyataan sebagai, saya Indonesia saya NKRI, dan itu dua syarat yang tidak bisa dia penuhi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro, Lampung Ismono di Metro, Kamis (30/5/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan Kang Su dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Metro dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada 2015.
Menurut dia, meskipun belum mau mengakui NKRI, Kang Su sudah mulai bersosialisasi dengan warga binaan lainnya.
BACA JUGA
"Dia menjalan putusan pidana delapan tahun dan masa bebasnya harus menjalani hukuman dua tahun lagi. Kalau untuk narapidana terorisme itu memang belum bisa atau belum mau untuk mengikuti jenis upacara-upacara seperti peringatan hari besar, terutama penghormatan kepada bendera Merah Putih. Tapi tetap kami lakukan pembinaan terus. Sementara ini, kami amati, dia hanya bisa bergaul dengan teman-teman sesamanya," ujarnya.
Sugiatno alias Kang Su terpidana terorisme Poso dari Kelompok Santoso. Sejak 2012, ia ditetapkan sebagai buronan/DPO. Namun, pada 27 Juni 2013, terpidana yang melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso tersebut menyerahkan diri ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307/Poso. Kang Su divonis delapan tahun kurungan penjara dan telah menjalani masa hukuman selama enam tahun.
Lapas Kelas II A Kota Metro telah mengusulkan 402 nama narapidana dari total 572 warga binaan dan tahanan, namun 327 orang saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri.
"Rinciannya 325 orang mendapatkan Remisi Khusus 1 (RK1) atau pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan, serta hanya dua orang saja yang mendapatkan Remisi Khusus 2 (RK2) dan dinyatakan bebas, sehingga dapat berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran 2019," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement







