Advertisement
KPK Sebut Rp70 Juta di Ruang Menag Berasal dari Sumber Berbeda
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) berjabat tangan dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kiri) sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang Rp70 juta di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bukanlah bagian dari uang yang disita KPK dari laci merja kerjanya beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, Menag Lukman disebut menerima uang sebesar Rp70 juta terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Advertisement
Sementara pada pertengahan Maret lalu, KPK telah menyita uang sebesar US$30.000 dan Rp180 juta dari laci meja kerja Menag Lukman. KPK menduga uang sitaan itu berkaitan dengan pokok perkara yang tengah ditangani.
"Saya kira itu sumber yang berbeda ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/5/2019).
BACA JUGA
Saat ini, KPK tengah mendalami asal muasal uang yang ditemukan di laci meja kerja Lukman tersebut. Sedangkan penerimaan uang Rp70 juta dari Haris, akan dijabarkan pada saat di persidangan Haris Hasanuddin.
Febri masih enggan terang-terangan terkait asal muasal sumber uang yang disita tersebut lantaran masih dalam proses penyidikan. Menag Lukman sebelumnya mengaku bahwa uang itu merupakan honorarium dan dana operasional menteri.
"Meskipun saksi menyebut pada waktu itu uang tersebut diperoleh dari sumber lain, seperti honorarium. Tetapi KPK tidak akan bergantung dengan hal tersebut," kata Febri.
Dia memastikan akan mengembangkan kasus ini seiring sudah masuknya dua tersangka yaitu Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi ke tahap pengadilan.
Febri juga tak membantah bila ada pihak lain yang kemungkinan akan menyusul tiga tersangka yang sebelumnya sudah dijerat KPK termasuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Bahwa nanti ada pihak lain yang diduga menerima atau terlibat dalam perkara ini maka akan kami pelajari terus," kata Febri.
Haris Hasanuddin didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta, menyusul pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5/2019).
Dari nilai suap tersebut, Lukman Hakim disebut menerima Rp70 juta secara dua tahap dan Romahurmuziy menerima sebesar Rp255 juta.
Adapun Muhamad Muafaq Wirahadi, didakwa menyuap Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta. Suap dilakukan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
30 Persen Talud Sungai di Jogja Rusak, Perbaikan Capai Rp100 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa ASN Bea Cukai Terkait Pemindahan Uang Miliaran
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- Dinkes Kota Jogja Telusuri Enam Kasus Campak Awal 2026
- Promo Ramadan AC Aqua 1/2 PK, Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
- Kuota Penonton PSIM vs Persijap di Bantul Naik Jadi 7.000 Orang
- Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran
- KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari
Advertisement
Advertisement








