Advertisement
Ini Kebijakan Terbaru Google soal Aplikasi Penjualan Ganja di Play Store..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Google secara resmi melarang aplikasi fasilitas jual beli ganja dan produk terkait berada dalam layanan aplikasinya. Larangan ini merupakan pembaharuan kebijakan Google yang dikenalkan pada Rabu (29/5/2019) waktu setempat. Para pengembang aplikasi diberi waktu 30 hari semenjak kebijakan diluncurkan hari ini.
"Pengembang hanya perlu memindahkan opsi keranjang belanja mereka di luar aplikasi untuk mematuhi kebijakan baru," kata juru bicara Google seperti dilansir Reuters, Kamis (30/5/2019).
Advertisement
Google disebutkan akan bekerja sama penuh agar para pengembang selama proses penyesuaian tidak kehilangan pelanggannya.
Meski begitu, para pengembang yang memfasilitasi penjualan ganja ini mengaku kecewa dengan kebijakan terbaru Google.
"Keputusan Google adalah perkembangan yang mengecewakan yang hanya membantu pasar ilegal berkembang, tetapi kami yakin bahwa Google, Apple dan Facebook pada akhirnya akan melakukan hal yang benar," kata juru bicara Eaze, salah satu aplikasi pengiriman ganja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement