Advertisement
Pembatasan Medsos Buruk untuk Konsolidasi Demokrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Manuver pemerintah membatasi beberapa fitur medsos atas dasar stabilitas politik dan keamanan pada 22 Mei 2019 dianggap sebagai kemunduran dalam demokrasi.
Pendapat tersebut disampaikan pakar ilmu pemerintahan Universitas Diponegoro Wijayanto dalam diskusi bertajuk Perbandingan dan Praktik Demokrasi Liberal 1955 dan 2019 di Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Advertisement
Menurut Wijayanto, pembatasan yang dilakukan pemerintah mirip dengan pembredelan media pada 1955, akibat terlalu bebasnya interaksi masyarakat lewat media tersebut.
"Pemblokiran media sosial atau tempat publik berekspersi bukan suatu hal yang lazim dalam negara demokrasi," ujar Wijayanto.
"Meskipun gejala-gejala ini belum cukup menyimpulkan bahwa ini akan membawa kita kembali ke Orde Baru atau Orde Lama, setidaknya ini bisa menjadi penghalang konsolidasi demokrasi yang berlangsung," tambah Wijayanto.
Wijayanto menyebut ada beberapa salah kaprah terkait berlangsungnya pembatasan ini. Utamanya atas klaim terancamnya keamanan nasional.
Pertama, pembatasan terhadap kebebasan media bida dilakukan. Tetapi, salah satu syaratnya harus melalui proses hukum terlebih dahulu dan yang mengumumkannnya adalah presiden sebagai ketua tertinggi lembaga hukum. Selain itu, rencana pembatasan medsos juga harus diumumkan.
"Nah kemarin kita tak mendengar itu, yang melakukan [mengumumkan pembatasan medsos] ialah Wiranto. Tiba-tiba, tuh. Itu kan sama tiba-tibanya dengan Soeharto pada waktu itu yang tiba-tiba ambil alih kekuasaan tanpa ada anouncment dari Soekarno dan dia memblokir semua media yang ada," ujar Wijayanto.
Kedua, kebijakan pembatasan media sosial membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara yang notabene dianggap negara tak bebas atau memiliki skor degree of freedom kecil versi Freedom House, seperti Sri Lanka, China, Truki, Vietnam, Iran, dan Bangladesh yang juga memblokir media sosial.
"Nah, Freedom House mencatat bahwa level kebebasan di sana [yang memblokir sosial media] semua lebih rendah daripada Indonesia. Itulah negara-negara yang disebut sebagai agak bebas dan bahkan tidak bebas," ungkap Wijayanto.
Ketiga, Wijayanto mengutip analisis Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang menyebut pembatasan media sosial berpotensi berdampak pada ekonomi.
Sebab, sekitar 66% transaksi jual beli online Indonesia berlangsung di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Whatsapp, berdasarkan riset Ideas 2017 dibandingkan lewat aplikasi marketplace yang hanya 16%.
Artinya, setiap hari ada 66 persen dari rata-rata transaksi online Rp345 miliar, atau Rp227 miliar transaksi yang terkena dampak pemblokiran sosial media per harinya.
"Dari sisi ekonomi, pemblokiran yang terjadi selama tiga hari itu merugikan transaksi kita sebesar Rp681 miliar. Karena 66 persen transaksi jual beli di platform media sosial seperti Instagram, WA, dan Facebook," ujar Wijayanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 6 Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Inter Milan Amankan Tiket Semifinal Coppa Italia
- PSHT Sleman Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Menjelang Ramadan
- Kamis 5 Februari 2026, Cuaca DIY Didominasi Cerah hingga Hujan Ringan
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 5 Februari 2026, Layanan Penuh Seharian
- Jadwal SIM Keliling Sleman 5 Februari 2026
- SIM Keliling Bantul 5 Februari 2026 Hadir di Sejumlah Kapanewon
- Sleman Kejar Target IKD 2026, Digitalisasi Bansos Disiapkan
Advertisement
Advertisement



