Advertisement

Pembatasan Medsos Buruk untuk Konsolidasi Demokrasi

Aziz Rahardyan
Selasa, 28 Mei 2019 - 21:17 WIB
Budi Cahyana
Pembatasan Medsos Buruk untuk Konsolidasi Demokrasi Aplikasi WhatsApp terlihat di layar ponsel. - Reuters/Thomas White

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Manuver pemerintah membatasi beberapa fitur medsos atas dasar stabilitas politik dan keamanan pada 22 Mei 2019 dianggap sebagai kemunduran dalam demokrasi.

Pendapat tersebut disampaikan pakar ilmu pemerintahan Universitas Diponegoro Wijayanto dalam diskusi bertajuk Perbandingan dan Praktik Demokrasi Liberal 1955 dan 2019 di Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Advertisement

Menurut Wijayanto, pembatasan yang dilakukan pemerintah mirip dengan pembredelan media pada 1955, akibat terlalu bebasnya interaksi masyarakat lewat media tersebut.

"Pemblokiran media sosial atau tempat publik berekspersi bukan suatu hal yang lazim dalam negara demokrasi," ujar Wijayanto.

"Meskipun gejala-gejala ini belum cukup menyimpulkan bahwa ini akan membawa kita kembali ke Orde Baru atau Orde Lama, setidaknya ini bisa menjadi penghalang konsolidasi demokrasi yang berlangsung," tambah Wijayanto.

Wijayanto menyebut ada beberapa salah kaprah terkait berlangsungnya pembatasan ini. Utamanya atas klaim terancamnya keamanan nasional.

Pertama, pembatasan terhadap kebebasan media bida dilakukan. Tetapi, salah satu syaratnya harus melalui proses hukum terlebih dahulu dan yang mengumumkannnya adalah presiden sebagai ketua tertinggi lembaga hukum. Selain itu, rencana pembatasan medsos juga harus diumumkan.

"Nah kemarin kita tak mendengar itu, yang melakukan [mengumumkan pembatasan medsos] ialah Wiranto. Tiba-tiba, tuh. Itu kan sama tiba-tibanya dengan Soeharto pada waktu itu yang tiba-tiba ambil alih kekuasaan tanpa ada anouncment dari Soekarno dan dia memblokir semua media yang ada," ujar Wijayanto.

Kedua, kebijakan pembatasan media sosial membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara yang notabene dianggap negara tak bebas atau memiliki skor degree of freedom kecil versi Freedom House, seperti Sri Lanka, China, Truki, Vietnam, Iran, dan Bangladesh yang juga memblokir media sosial.

"Nah, Freedom House mencatat bahwa level kebebasan di sana [yang memblokir sosial media] semua lebih rendah daripada Indonesia. Itulah negara-negara yang disebut sebagai agak bebas dan bahkan tidak bebas," ungkap Wijayanto.

Ketiga, Wijayanto mengutip analisis Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang menyebut pembatasan media sosial berpotensi berdampak pada ekonomi.

Sebab, sekitar 66% transaksi jual beli online Indonesia berlangsung di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Whatsapp, berdasarkan riset Ideas 2017 dibandingkan lewat aplikasi marketplace yang hanya 16%.

Artinya, setiap hari ada 66 persen dari rata-rata transaksi online Rp345 miliar, atau Rp227 miliar transaksi yang terkena dampak pemblokiran sosial media per harinya.

"Dari sisi ekonomi, pemblokiran yang terjadi selama tiga hari itu merugikan transaksi kita sebesar Rp681 miliar. Karena 66 persen transaksi jual beli di platform media sosial seperti Instagram, WA, dan Facebook," ujar Wijayanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement