Advertisement

Paslon 02 Tuntut 17,5 Juta DPT Dihapus, KPU: Tak Masuk Akal

Newswire
Selasa, 28 Mei 2019 - 06:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Paslon 02 Tuntut 17,5 Juta DPT Dihapus, KPU: Tak Masuk Akal Prabowo Subianto (tengah) didampingi Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyampaikan konferensi pers tentang klaim kemenangan di rumahnya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4 - 2019) malam. (Antara/Galih Pradipta)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berupa tuntutan menghapus 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) dinilai tidak masuk akal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mempertanyakan hal itu. 

Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Senin (27/9/2019), mengatakan DPT Pilpres 2019 sebanyak 192 juta, DPT Pilpres 2014 190 juta, dan DPT Pilpres 2009 sejumlah 176 juta. Apabila dikurangi 17,5 juta DPT yang dianggap bermasalah, DPT Pilpres 2019 menjadi 175 juta.

Advertisement

"Jumlah tersebut lebih rendah daripada DPT Pilpres 2009. Nah masuk di akal atau tidak kalau itu KPU lakukan? Jadi itu hal sederhana yang bisa kami sampaikan terkait dengan gugatan tersebut," ujar Viryan.

KPU, ujar dia, sudah menindaklanjuti rekomendasi tim kampanye paslon 01 dan 02 pada 14 April 2019, tiga hari sebelum pencoblosan.

Viryan menekankan 17,5 juta DPT yang dituding invalid itu disampaikan setelah tahapan penyusunan DPT pada 15 Desember 2017 hingga 15 Desember 2018. Tetapi KPU tetap menindaklanjutinya.

"Kita ketahui mulai bulan September, Oktober, November dan Desember tersebut BPN 02, TKN 01 itu terus memberikan masukan dan KPU kabupaten responsif menindaklanjuti masukan-masukan tersebut dan itu bisa kita lihat dalam penyusunan DPT dilakukan sampai dengan tiga kali penetapan," jelas Viryan.

Ia mengatakan KPU sudah selesai menindaklanjuti dan melakukan penyerahan dokumen hasil tindaklanjut pada 14 April 2019 kepada TKN 01 diwakili Aria Bima, sementara BPN 02 diterima oleh Hashim Djojohadikusumo.

Ada pun pokok gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait teknis penyelenggaraan pemilu, yakni 17,5 DPT dinilai invalid, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement