Advertisement
Polisi Amankan 2 Orang Provokator Kericuhan 22 Mei Yang Sebarkan Kata-Kata Tak Senonoh
Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dua orang yang diduga menjadi provokator dalam kericuhan 22 Mei di kawasan Slipi, Jakarta Barat berhasil diringkus polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan dua tersangka yang berinisial HW, 31 dan DS, 26, tersebut ditangkap akibat menyebarkan provokasi dengan kata-kata tidak senonoh pada personel TNI-Polri yang bertugas meredam aksi anarkis massa pada tanggal 22 Mei di Jembatan Layang Cideng.
Advertisement
DIjelaskannya, kedua tersangka tersebut merekam video provokasi di atas Jembatan Layang Cideng dan menyebarkannya melalui media sosial Facebook, Instagram, maupun WhatsApp.
Hengki menyebut tindakan keduanya sangat berbahaya dan jajarannya akan memberikan tindakan tegas sebagai efek gentar agar kejadian serupa tidak terulang.
BACA JUGA
"Akibatnya sangat fatal, banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi melalui media sosial. Oleh karenanya, kita harus memberikan efek jera, di sini kami memberikan efek deteren," ujar Kombes Hengki di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Unit siber Polres Metro Jakarta Barat kemudian melacak kedua provokator tersebut dan keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Minggu.
"Melalui patroli siber Polres Metro Jakarta Barat, kita adakan penangkapan pada tanggal 26 Mei di dua tempat, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur," tutur Hengki.
DS diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek daring yang meminjamkan jaketnya kepada tersangka HW yang pengangguran dan kemudian membuat video provokasi tersebut.
Kedua provokator tersebut ditangkap karena secara meyakinkan telah melanggar pasal dalam Undang-udang ITE.
"Sebelum melakukan penangkapan, kami melakukan pemeriksaan dengan ahli tata bahasa, dari pihak Kominfo, jadi oleh UU ITE semua memenuhi unsur, bahwa yang menggunakan gas air mata itu petugas dari pihak kepolisian, yang melakukan pengamanan juga ada TNI di dalamnya, jadi mengerucut pada pasal yang disangkakan," tutur Hengki.
Atas perbuatannya kedua dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disdag Kota Jogja Fasilitasi Ratusan PKL, Lapak di Pasar Terban Siap
- KAI Daop 6 Siapkan 383 Ribu Kursi Nataru, Tiket Terjual 50 Persen
- RS Paru Respira Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
- Saemen Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Musisi Lokal di Jogja
- Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Eks Pangdam Jaya Jadi Dirut Baru Antam, Ini Profilnya
Advertisement
Advertisement




