Advertisement
Polisi Bekuk 2 Pelempar Kotoran Manusia ke Polisi
Warga berhadapan dengan sejumlah petugas kepolisian saat kerusuhan di Jalan Brigjen Katamso, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dua orang yang terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial berhasil diringkus Polres Metro Jakarta Barat. Mereka adalah Heru Widiyantoro, 31 dan Dwi Septiyanto, 27.
Keduanya merupakan orang yang merekam video ajakan untuk melempar kotoran ke aparat keamanan, saat demo 22 Mei 2019 yang berujung kerusuhan.
Advertisement
Mereka diringkus di kediaman mereka masing-masing, yakni daerah Cipinang Bali dan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (26/5/2019) akhir pekan lalu.
Dalam video berdurasi 29 detik tersebut, Dwi mengajak orang-orang untuk mengumpulkan kotoran dan dimasukkan ke kendaraan taktis milik aparat. Video itu mereka buat saat menyaksikan kerusuhan di flyover Slipi.
BACA JUGA
"Percuma kita enggak bisa ngelawan pakai batu, enggak bisa, pakai perasaan enggak bisa, dia pakai gas air mata. Kita harus pakai t** yang gede-gede, benar kita masukan ke dalam panser pakai t**," ujar Dwi dalam video tersebut.
"T** kita kemaren kalo bisa, yang minggu lalu," sahut Heru dalam video tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisiaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, keduanya ditangkap karena diduga melakukan provokasi terhadap aparat.
Tak hanya itu, mereka juga menyebarkan melalui media sosial baik melalui, WhatsApp, Instagram, maupun Facebook.
"Delik pidana ini dilakukan pada hari Rabu (22/5/2019) dengan kata-kata yang tidak senonoh, tidak semestinya yang ditujukan kepada aparat keamanan baik TNI maupun Polri yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan," ujar Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
Hengki mengatakan, masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan pengembangan kalau nanti ditemukan keterkaitan dengan pelaku lain.
Hengki mengatakan, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun.
"Terhadap dua tersangka ini diterapkan Pasal 45 ayat 2 dan 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun," singkat Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Batas Akhir Hari Ini, 28 Provinsi Wajib Umumkan UMP 2026
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Tekan Emisi, Kilang Pertamina Gandeng Mitra Global Kembangkan WSA
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- JSGI Tanam Puluhan Pohon di RTHP Keparakan Kidul
- UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
- Prabowo Bahas Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Advertisement
Advertisement



