Advertisement

Polemik Jabatan Profesor Amien Rais, Ini Penjelasan UGM

Budi Cahyana
Senin, 27 Mei 2019 - 22:57 WIB
Budi Cahyana
Polemik Jabatan Profesor Amien Rais, Ini Penjelasan UGM Amien Rais saat tiba dan berada di TPS 123 Condongcatur, Rabu (17/4/2019). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jabatan guru besar atau profesor yang pernah disandang Amien Rais belakangan menarik perhatian setelah UGM menyatakan politikus PAN tersebut bukan lagi guru besar di kampus tersebut.

“Guru besar atau profesor adalah jabatan akademik, bukan gelar akademik yang melekat sepanjang hidup. Kalau itu jabatan akademik maka ketika yang bersangkutan pensiun jabatannya itu pun pensiun,” kata Ketua Dewan Guru Besar UGM, Koentjoro, dalam keterangan pers yang diterima Harian Jogja, Senin (27/5/2019).

Advertisement

Menurut dia, kata profesor yang melekat pada nama seseorang kerap disalah mengerti sebagai gelar akademik seperti halnya gelar sarjana atau doktor yang disandang seumur hidup.

Ia menegaskan, Dewan Guru Besar UGM tidak berhak mencopot atau mencabut jabatan guru besar. Jabatan ini hilang dengan sendirinya ketika seseorang pensiun atau mengundurkan diri karena misalnya masuk di dalam partai politik. Dalam kesempatan itu, Koentjoro juga membantah mengeluarkan pernyataan bahwa UGM telah mencopot gelar profesor kepada Amien Rais.

“ASN dilarang berpartai politik, karena itu dia harus pensiun,” ucapnya.

Jabatan akademik, ujarnya, perlu dibedakan dari gelar akademik yang berkaitan dengan kepakaran. Jika menyangkut kepakaran, jejang pendidikan tertinggi adalah S3 dengan gelar doktor yang melekat seumur hidup.

Ia menerangkan, jenjang jabatan akademik dimulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor. Untuk memperoleh jabatan tersebut, seorang pengajar atau dosen harus mengumpulkan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengajaran.

“Ketika jumlahnya sudah mencapai 850 nilainya, barulah seseorang memperoleh jabatan akademik sebagai profesor melalui pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan di fakultas, di dewan penilaian universitas, bahkan kemudian dikirim ke Kemenristekdikti yang dinilai tim penilai di sana,” jelas Koentjoro.

Ketua Senat Akademik UGM Hardyanto mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.92/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, pada pasal 10, menyatakan kenaikan jabatan akademik secara reguler dari lektor kepala ke profesor harus melalui tujuh syarat.

Syarat tersebut adalah memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun, berpendidikan doktor (S3), paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3), paling singkat dua tahun menduduki jabatan lektor kepala, telah memenuhi angka kredit, memiliki karya ilmiah yang dipulikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, serta tanggung jawab.

Namun begitu, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan dosen diberhentikan dari jabatan sebagai guru besar. Misalnya pensiun, meninggal dunia, sakit lebih dari 12 bulan, tidak mengajar selama satubulan, dan melakukan tindak pidana.

“Jadi, istilah pencabutan jabatan guru besar itu tidak ada, adanya penghentian. Misalnya yang bersangkutan pensiun dan tidak diperpanjang, tapi kalau pensiun lalu diperpanjang sebutannya guru besar emiritus,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement