Advertisement
2.184 Akun Medsos & Situs Web Ditutup Sekitar 22 Mei 2019
Ilustrasi - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses 2.184 akun dan situs web pada masa pembatasan lalu lintas gambar dan video di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerangkan penutupan terhadap ribuan akun tersebut dilakukan atas kerja sama dengan pihak penyedia platform digital.
Advertisement
"Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Rudiantara dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (27/5).
Rudiantara juga menjelaskan semua tindakan tersebut perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah maupun provokasi dapat dikurangi. Selain itu, dia mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.
"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," ucap Rudiantara.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkominfo juga memberlakukan tiga langkah guna menjaga perdamaian di ruang siber Indonesia, terutama untuk mengurangi dampak hoaks dan ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui platform media sosial dan percakapan instan.
Upaya tersebut juga ditujukan untuk meminimalisasi serta menghindarkan konflik sebagai akibat tindakan kekerasan yang dipicu oleh informasi hoaks. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menilai hoaks yang tidak dikendalikan akan berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.
Adapun, tiga langkah yang ditetapkan Kemenkominfo yaitu menutup akses tautan konten atau akun yang terindikasi menyebarkan hoaks, bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun, dan pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi fail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Malioboro Jadi Kawasan Full Pedestrian, Kendaraan BBM Dilarang Masuk
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Sampah Kepung Pantura Tambaklorok, Nelayan Semarang Tertekan
- Hujan dan Angin Terjang Sleman, Pohon Tumbang hingga Angkringan Roboh
- Pemuda Indonesia Timur Siap Jaga Keamanan DIY Lewat Jalur Profesional
- Gol Jung Antar Persib Taklukkan Persis, Maung Bandung Kokoh di Puncak
- Drama Penalti Antar Persiba Bantul ke Semifinal Liga Nusantara
- Tiket Kereta Lebaran 2026 Mulai Dibuka, KAI Ingatkan Antisipasi Lonjak
- Grand Filano Touring: Akhirnya Bisa Main Padel Bolo
Advertisement
Advertisement



