Advertisement

Pejabat Kementerian Keuangan Dipanggil KPK Terkait Suap Pupuk

Newswire
Senin, 27 Mei 2019 - 11:07 WIB
Sunartono
Pejabat Kementerian Keuangan Dipanggil KPK Terkait Suap Pupuk Ilustrasi rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Rukijo dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Rukijo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND), dari pihak swasta.

Advertisement

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Rukijo sebagai saksi untuk tersangka IND terkait tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik [PILOG] dengan PT Humpuss Transportasi Kimia [HTK] dan penerimaan lain yang terkait jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Untuk tersangka Asty, KPK, Jumat (24/5/2019) telah melimpahkan tersangka dan berkas perkara tersangka Asty ke penuntut umum.

Sidang terhadap Asty akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia di Jakarta.

Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus dan dua kontainer plastik yang berisikan sekitar 400.000 amplop berisi uang dengan total Rp8,45 miliar, diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement