Advertisement
Pejabat Kementerian Keuangan Dipanggil KPK Terkait Suap Pupuk
Ilustrasi rupiah - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Rukijo dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Rukijo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND), dari pihak swasta.
Advertisement
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Rukijo sebagai saksi untuk tersangka IND terkait tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik [PILOG] dengan PT Humpuss Transportasi Kimia [HTK] dan penerimaan lain yang terkait jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
BACA JUGA
Untuk tersangka Asty, KPK, Jumat (24/5/2019) telah melimpahkan tersangka dan berkas perkara tersangka Asty ke penuntut umum.
Sidang terhadap Asty akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.
Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.
Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia di Jakarta.
Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus dan dua kontainer plastik yang berisikan sekitar 400.000 amplop berisi uang dengan total Rp8,45 miliar, diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Solusi Praktis Mengatasi Spotify Wrapped 2025 yang Tak Tampil
- Relokasi Makam Terdampak Tol Jogja-Solo Dimulai, 451 Jenazah Dipindah
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Sistem OSS Bermasalah, Izin Usaha di Sleman Terhambat sejak Oktober
- Listyo Sigit Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI Fokus Isu Buruh
- Donat Maryam, Kisah Sukses dari Bantuan PKH
- Duo Days Novotel Malioboro Dukung Inklusivitas Difabel
Advertisement
Advertisement




