Advertisement

Tak Penuhi Panggilan, KPK Ultimatum Sofyan Basir

Ilham Budhiman
Minggu, 26 Mei 2019 - 11:47 WIB
Sunartono
Tak Penuhi Panggilan, KPK Ultimatum Sofyan Basir Dirut PLN Sofyan Basir berjalan keluar, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/5/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, Sofyan Basir. Ultimatum itu berkaitan dengan pemanggilan Sofyan untuk diperiksa sebagai tersangka. Direktur Utama nonaktif PT PLN itu sebelumnya tidak hadir pada Jumat (24/5/2019).

Ia lebih memilih panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau tongkang pembangkit listrik terapung PT PLN.

Advertisement

"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).

Lembaga antirasuah telah bergerak cepat mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada pihak Sofyan Basir menyusul permintaan penjadwalan ulang dari pihak Sofyan Basir, pada Jumat (24/5/2019).

"Penjadwalan ulang dilakukan minggu depan," kata Febri tanpa merinci hari pemanggilan tersebut.

Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement