Advertisement
Ada Pencegahan Perkawinan Anak, tapi Juga Ada Dispensasi Perkawinan Anak. Bagaimana Ini?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ayat tentang kemungkinan permintaan dispensasi terhadap perkawinan anak dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan merupakan salah satu permasalahan dalam pelindungan anak di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto.
"Ruang pemberian dispensasi dalam Undang-Undang Perkawinan menjadi tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak," sebutnya dalam rapat koordinasi yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Advertisement
Ia menambahkan bila aturan pencegahan perkawinan anak sudah ada, tetapi masih ada dispensasi bagi perkawinan anak, maka keefektifan norma baru itu untuk mencegah perkawinan menjadi dipertanyakan.
Karena itu, ia menilai rencana penerbitan peraturan Mahkamah Agung (MA) untuk memutus pemberian dispensasi menjadi sangat diperlukan sebagai upaya untuk mencegah perkawinan anak.
"KPAI sendiri merekomendasikan usia perkawinan dinaikkan menjadi 19 tahun hingga 21 tahun. Namun, apakah aturan 19 tahun atau 21 tahun itu masih akan efektif bila masih ada ruang dispensasi bagi perkawinan anak?" terangnya.
Selain upaya melalui aturan, Susanto menilai upaya pencegahan perkawinan anak juga memerlukan kebijakan yang lintas sektor yang mendukung. Misalnya, aturan tentang wajib belajar.
"Kebijakan wajib belajar 12 tahun baru di beberapa daerah dan bersifat lokal dan belum menjadi norma nasional. Bila wajib belajar 12 tahun bisa menjadi norma nasional, hal itu bisa menjadi pencegah perkawinan anak," jelasnya.
Menurut dia, dampak perkawinan anak sudah banyak dielaborasi dan disampaikan oleh banyak melalui berbagai riset sosial maupun riset keluarga.
"Kesimpulannya sudah selesai. Perkawinan anak berdampak buruk bagi anak," ujarnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perkawinan Anak menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkawinan anak.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, KPAI, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Rapat koordinasi juga melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Indonesia, Kalyana Mitra, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia serta perwakilan dari Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unicef) dan Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement