Advertisement
KPK Akan Panggil Pemberi Gratifikasi dan Pertanyakan Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG-- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat ini sebatas menerima laporan dari pihak yang menerima gratifikasi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ke depan, institusinya juga akan aktif dengan memanggil pihak pemberi.
Saut di Palembang, Kamis (23/5/2019), mengatakan, dirinya merujuk kejadian di Jakarta yang mana mendapati fenomena banyak penjabat yang melapor ke KPK sembari menyerahkan hadiah yang diterimanya (gratifikasi).
Advertisement
Saut di Palembang dalam kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati, walikota se-Sumsel dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kepulauan Babel tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, dan dengan Kepala Wilayah BPN Sumsel tentang kerja sama bidang pertanahan.
“Bisa jadi, seseorang tersebut tidak terbiasa menolak pemberian, namun di sisi lain ini merepotkan KPK karena akan terulang. Ke depan kami akan panggil dua-duanya, siapa yang memberi dan siapa yang menerima, kan sudah tahu tidak boleh kenapa tetap diberi,” kata dia.
Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat harus memahami, seseorang yang melaporkan pemberian dari pihak lain, itu bukan berarti tidak korupsi. Bisa saja, hal itu dilakukan untuk pencitraan atau ingin memperoleh penghargaan dari organisasi tertentu.
Untuk itu, KPK tidak henti-hentinya mengingatkan para pejabat negara yang bertindak sebagai Aparatur Sipil Negara untuk tidak menerima hadiah karena perbuatan itu masuk dalam gratifikasi. Hadiah dalam berbagai bentuk, termasuk hadiah Lebaran.
Terkait ini, jajaran pimpinan KPK bahkan telah memanggil jajaran Direktorat Gratifikasi KPK untuk memberikan pemahaman ke para pejabat bahwa mereka diwajibkan menolak segala pemberian.
Ia mengatakan, pejabat yang menerima gratifikasi itu diwajibkan mengejar alasan dari pihak yang tetap memberikan hadiah kepadanya. Dengan begitu, gratifikasi akan berhenti dengan sendirinya.
“Pola ini harus dijalankan, jangan saat diberi, lapor ke KPK, tapi yang memberi tidak ditanya mengapa memberi, atau dilaporkan juga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement