Advertisement
KPK Akan Panggil Pemberi Gratifikasi dan Pertanyakan Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG-- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat ini sebatas menerima laporan dari pihak yang menerima gratifikasi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ke depan, institusinya juga akan aktif dengan memanggil pihak pemberi.
Saut di Palembang, Kamis (23/5/2019), mengatakan, dirinya merujuk kejadian di Jakarta yang mana mendapati fenomena banyak penjabat yang melapor ke KPK sembari menyerahkan hadiah yang diterimanya (gratifikasi).
Advertisement
Saut di Palembang dalam kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati, walikota se-Sumsel dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kepulauan Babel tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, dan dengan Kepala Wilayah BPN Sumsel tentang kerja sama bidang pertanahan.
“Bisa jadi, seseorang tersebut tidak terbiasa menolak pemberian, namun di sisi lain ini merepotkan KPK karena akan terulang. Ke depan kami akan panggil dua-duanya, siapa yang memberi dan siapa yang menerima, kan sudah tahu tidak boleh kenapa tetap diberi,” kata dia.
BACA JUGA
Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat harus memahami, seseorang yang melaporkan pemberian dari pihak lain, itu bukan berarti tidak korupsi. Bisa saja, hal itu dilakukan untuk pencitraan atau ingin memperoleh penghargaan dari organisasi tertentu.
Untuk itu, KPK tidak henti-hentinya mengingatkan para pejabat negara yang bertindak sebagai Aparatur Sipil Negara untuk tidak menerima hadiah karena perbuatan itu masuk dalam gratifikasi. Hadiah dalam berbagai bentuk, termasuk hadiah Lebaran.
Terkait ini, jajaran pimpinan KPK bahkan telah memanggil jajaran Direktorat Gratifikasi KPK untuk memberikan pemahaman ke para pejabat bahwa mereka diwajibkan menolak segala pemberian.
Ia mengatakan, pejabat yang menerima gratifikasi itu diwajibkan mengejar alasan dari pihak yang tetap memberikan hadiah kepadanya. Dengan begitu, gratifikasi akan berhenti dengan sendirinya.
“Pola ini harus dijalankan, jangan saat diberi, lapor ke KPK, tapi yang memberi tidak ditanya mengapa memberi, atau dilaporkan juga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Minta Keadilan, PKL Timur JEC Bantul Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman
- Top Ten News Harianjogja.com Hari Ini Selas 21 Oktober 2025
- Harga Emas Hari Ini: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
- Santri Ponpes Diajak Cakap Finansial dan Kembangkan Ekonomi Syariah
- KPK Ngotot Minta Mahfud MD Lapor Terkait Dugaan Korupsi Whoosh
- Viral Ketua GP Ansor DKI Ainul Yakin Ancam Karyawan Trans7
- BPK Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Perumahan DPR
Advertisement
Advertisement