Advertisement
Amien Rais Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Metro Jaya KirimSurat Panggilan Kedua
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA-- Anggota Dewan Pembina Tim Badan Pemenangan Nasional (BNP) Amien Rais mangkir pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). Polisi akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amien Rais agar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana dalam perkara dugaan tindak pidana makar hari ini pukul 10.00 WIB.
Advertisement
Namun, menurut Argo, hingga sore ini, Amien Rais tidak kunjung datang tanpa keterangan apapun baik dari Kuasa Hukumnya maupun dari Amien Rais sendiri, sehingga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang pada pekan depan.
"Tim penyidik sudah menjadwalkan beliau untuk hadir sebagai saksi hari ini pukul 10.00 WIB tadi. Tapi sampai saat ini belum hadir, dan kami juga belum mendapatkan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya," tuturnya, Senin (20/5).
BACA JUGA
Dia mengimbau agar Amien Rais tidak mangkir lagi pada panggilan keduanya pekan depan. Menurut Argo, tim penyidik membutuhkan keterangan dari Amien Rais agar perkara tindak pidana makar yang menjerat Eggi Sudjana bisa terang-berderang.
"Beliau kan katanya negarawan dan pemimpin bangsa yang taat pada hukum, karena itu semoga saja pada panggilan yang berikutnya beliau bisa hadir," katanya.
Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Titik Strategis
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Selasa 27 Januari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Selasa 27 Januari 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Selasa 27 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Selasa 27 Januari 2026
- Jadwal SIM Corner Jogja di Mal, Selasa 27 Januari 2026
- Cuaca DIY Hari Ini, Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo Hujan Ringan
- Pemadaman Listrik di Kalasan, Wates, Bantul dan Sleman, Hari Ini
Advertisement
Advertisement



