Advertisement
Amien Rais Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Metro Jaya KirimSurat Panggilan Kedua

Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA-- Anggota Dewan Pembina Tim Badan Pemenangan Nasional (BNP) Amien Rais mangkir pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). Polisi akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amien Rais agar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana dalam perkara dugaan tindak pidana makar hari ini pukul 10.00 WIB.
Advertisement
Namun, menurut Argo, hingga sore ini, Amien Rais tidak kunjung datang tanpa keterangan apapun baik dari Kuasa Hukumnya maupun dari Amien Rais sendiri, sehingga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang pada pekan depan.
"Tim penyidik sudah menjadwalkan beliau untuk hadir sebagai saksi hari ini pukul 10.00 WIB tadi. Tapi sampai saat ini belum hadir, dan kami juga belum mendapatkan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya," tuturnya, Senin (20/5).
Dia mengimbau agar Amien Rais tidak mangkir lagi pada panggilan keduanya pekan depan. Menurut Argo, tim penyidik membutuhkan keterangan dari Amien Rais agar perkara tindak pidana makar yang menjerat Eggi Sudjana bisa terang-berderang.
"Beliau kan katanya negarawan dan pemimpin bangsa yang taat pada hukum, karena itu semoga saja pada panggilan yang berikutnya beliau bisa hadir," katanya.
Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement