Advertisement
Amien Rais Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Metro Jaya KirimSurat Panggilan Kedua
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA-- Anggota Dewan Pembina Tim Badan Pemenangan Nasional (BNP) Amien Rais mangkir pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). Polisi akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amien Rais agar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana dalam perkara dugaan tindak pidana makar hari ini pukul 10.00 WIB.
Advertisement
Namun, menurut Argo, hingga sore ini, Amien Rais tidak kunjung datang tanpa keterangan apapun baik dari Kuasa Hukumnya maupun dari Amien Rais sendiri, sehingga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang pada pekan depan.
"Tim penyidik sudah menjadwalkan beliau untuk hadir sebagai saksi hari ini pukul 10.00 WIB tadi. Tapi sampai saat ini belum hadir, dan kami juga belum mendapatkan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya," tuturnya, Senin (20/5).
BACA JUGA
Dia mengimbau agar Amien Rais tidak mangkir lagi pada panggilan keduanya pekan depan. Menurut Argo, tim penyidik membutuhkan keterangan dari Amien Rais agar perkara tindak pidana makar yang menjerat Eggi Sudjana bisa terang-berderang.
"Beliau kan katanya negarawan dan pemimpin bangsa yang taat pada hukum, karena itu semoga saja pada panggilan yang berikutnya beliau bisa hadir," katanya.
Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Perempuan Tabrak Jambret di Umbulharjo Jogja, Pelaku Ditangkap
- Farmasi UAD Perkuat Literasi Halal Bersama PCIM Jepang
- Catat Jadwal SIM Keliling Polresta Sleman 10 Februari 2026
- Bus KSPN Sinar Jaya Layani Jogja-Parangtritis dan Baron
- Rute Baru DAMRI Jogja-Semarang PP, Tarif Rp70 Ribu
- Rekomendasi Produk Fast Moving di Shop and Bike Store
- Pengetatan Regulasi Rokok Disorot, Dikhawatirkan Memicu PHK Massal
Advertisement
Advertisement



