Advertisement
5 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Kasus Eggi Sudjana
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). - ANTARA/Jaya Kusuma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Aparat negara tidak main-main dalam menangani kasus dugaan tindak pidana makar tersangka Eggi Sudjana. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk 5 Jaksa Peneliti sekaligus JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk mengikuti perkembangan perkara yang telah berada di Polda Metro Jaya tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan bahwa penunjukan 5 Jaksa Peneliti itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
Menurutnya, SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya dengan Nomor: B/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro ter tanggal 23 April 2019, telah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 April 2019.
"Adapun jumlah jaksa peneliti yang telah ditunjuk berjumlah 5 orang untuk mengikuti perkembangan perkara ini," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu dini hari (18/5/2019).
BACA JUGA
Menurut Nirwan, 5 Jaksa Peneliti sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditugaskan memantau seluruh tahapan penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya hingga pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana dimaksud Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.
Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Senin 27 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Senin 27 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
- Hasil El Clasico, Real Madrid Vs Barcelona, Los Blancos Makin Kokoh
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt
Advertisement
Advertisement




