Advertisement
Harta Rampasan dari Fuad Amin Dilelang KPK
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 14 barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang hingga berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat mengatakan barang yang dilelang mulai dari tanah, rumah, apartemen, dan sepeda motor dengan beragam harga limit dengan total harga limit 14 barang yang akan dilelang adalah Rp63,28 miliar.
Advertisement
"Objek lelang termahal adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Jatinegara, Jakarta Timur dengan nilai limit Rp33,63 miliar dan yang paling rendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit Rp10,56 juta," ucap Febri.
KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang tersebut dengan metode penawaran lelang secara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada situs https://lelang.go.id.
BACA JUGA
"Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada Selasa, 28 Mei 2019 pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang atau sesuai Waktu Indonesia Barat," kata Febri.
Adapun 14 barang rampasan negara dari perkara Fuad Amin yang akan dilelang itu, yakni satu unit apartemen di Sudirman Park Tower Bougenville lantai 32 Jakarta Pusat, satu unit apartemen di Sudirman Park Tower Amarilis lantai 31 Jakarta Pusat, satu unit bangunan Rumah Susun Sudirman Park Tower Bougenville Jakarta Pusat.
Satu unit bangunan Rumah Susun Mediterania Tower Gardena Jakarta Barat, satu unit bangunan Rumah Susun Mediterania Tower Jasmine Jakarta Barat, satu unit bangunan Rumah Susun Mediterania Tower Helliconia Jakarta Barat, satu unit bangunan Rumah Susun Mediterania Tower Dahlia Jakarta Barat.
Kemudian, satu unit apartemen atau rumah susun Denpasar Residence lantai 32 Jakarta Selatan, satu unit apartemen atau rumah susun Denpasar Residence lantai 36 Jakarta Selatan, sebidang tanah dengan luas 201 meter persegi di Jatinegara Jakarta Timur.
Selanjutnya, sebidang tanah dengan luas tanah 794 meter persegi beserta bangunan di Mampang Prapatan Jakarta Selatan, sebidang tanah dengan luas 68 meter persegi beserta bangunan di Tanah Abang Jakarta Pusat, sebidang tanah dan bangunan dengan luas 2.345 meter persegi di Jatinegara Jakarta Timur, dan satu unit motor Kawasaki hitam metalik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
- KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
- Jenazah Bos Jarum Akan Disemayamkan di Jakarta dan Kudus
- Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
- Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Meluber hingga Sekitar Alun-Alun
- Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
- Prabowo Sentil Mobil Dinas Gubernur Rp8 Miliar
Advertisement
Advertisement









